Blangpidie- Dalam rangka Optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagaimana yang diamanatkan pada Instruksi Jaksa Agung RI No 5 Tahun 2023 maka Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menginisiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Aceh Barat Daya rencananya mengadakan lomba Desa Sadar Hukum.
Program Jaga Desa kali ini dengan tema ”Melalui Desa Mandiri Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Peningkatan Ekonomi Pedesaan Melalui UMKM Kabupaten Aceh Barat Daya”
Kasi Intel Kejari Aceh Barat Daya Joni Astriaman SH.,saat siaran pers Senin (28/8/2023) menjelaskan ke awak media adapun Rencana Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sudah dilakukan Rapat Koordinasi bersama para pemangku kepentingan pada Hari Senin, Tanggal 28 Agustus 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Sebut Kasi Intel Joni Astriaman SH., turut hadir antaranya :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H.
2. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Joni Astriaman, S.H.
3. Kepala Inpektorat Aceh Barat Daya, Amirudiin Adi
4. Kepala Dinas DPMP 4 Aceh Barat Daya, Nur Afni Muliana, S.Pd
5. Kepala Dinas DPMPTSP NAKERTRANS, Rahmad Sumedi
6. Ketua Forum Keuchik dari 9 (sembilan) Kecamatan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hasil Rapat Koordinasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yaitu masing-masing Kecamatan mengusulkan 2 (dua) Desa untuk di ikutsertakan pada perlombaan Desa Sadar Hukum dengan Materi yang dinilai meliputi :
1. Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Pedesaan.
2. Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Sasaran yang ingin dicapai melalui lomba Desa Sadar Hukum tersebut sambung Kastel Joni Astriaman SH., sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah merubah pola pikir dan pola budaya kerja untuk meningkatkan nilai kepatuhan kualitas tata kelola pemerintahan desa, tata kelola keuangan dana desa, memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat desa serta meningkatnya pelayan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat terwujudnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Program Desa Sadar Hukum merupakan tindak lanjut dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya berupa :
1. Aplikasi Kawai Gampong (Pengaduan Dana Desa, Pendampingan/konsultasi Dana Desa, Kanal informasi APBG, Dll).
2. Bincang Santai yang sudah berjalan dan sudah disiarkan/ditayangkan pada 3 stasiun TV Nasional (Antara TV, Kompas TV, TV One).
Pada Rapat Koordinasi tersebut juga dilakukan pembahasan untuk kegiatan sosialisasi, terlebih dahulu dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan materi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Rumah Restorative Justice, dari Inspektorat dengan materi Akuntabilitas Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Desa, dari Dinas DPMPTSP NAKERTRANS dengan materi peningkatan pelayan publik kepada masyarakat, dari Dinas DPMP4 dengan materi Inovasi Program masing-masing desa, dari Disprindagkop dengan materi peningkatan pemberdayaan UMKM, ujar Joni Astriaman SH.,
Dijelaskannya, melalui perlombaan Program Desa Sadar Hukum diharapkan desa yang mendapatkan juara akan menjadi contoh untuk desa lain di Kabupaten Aceh Barat Daya, sehingga nilai kepatuhan, kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat desa melalui perubahan pola pikir dan pola budaya kerja. (Hendri)