Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 08.30 Wib melaksanakan Apel Pencanangan Kembali Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Apel Pencanangan Kembali Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini di Pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy SH., MH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha SH., saat dikonfirmasi media ini menyampaikan adapun yang hadir dan mengikuti Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yaitu:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
2. Para Kepala Seksi dan Kasubagbin
3. Para Kasubsi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
4. Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
5. Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Rokan Hilir
6. Honorer Kejaksaan Rokan Hilir
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy,SH.MH menyampaikan bahwa inti pencanangan zona integritas adalah dengan melakukan perubahan pada mental pegawai dimana mengubah pola pikir dan budaya kerja yang bebas dari korupsi sehingga Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya yang ada di Rokan Hilir.
Dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., sebagaimana tugas direktif Presiden dalam program reformasi yakni memperbaiki kerja birokrasi agar dampaknya dirasakan masyarakat dengan implementasi Reformasi Birokrasi Tematik.
Salah satu dari reformasi birokrasi tematik yang dimaksud adalah peningkatan investasi dan digitalisasi admnistrasi.
Dengan adanya Pakta Integritas dalam pencanangan zona integritas yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yaitu diharapkan untuk turut berpartisipasi aktif dalam satuan kerja Kejaksaan Tinggi Riau menjadi satuan kerja menuju WBBM, tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada KKN, tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi dan akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN, ujar Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH., MH., Melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.
Sebagai penutup tambah Yopentinu Adi Nugraha, Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berjalan dengan tertib, lancar dan khidmat. (redaksi)