Bagansiapiapi – DPD LSM GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir Selasa tanggal 07 Mei 2024 di panggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Panggilan resmi tersebut dalam rangka wawancara terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini sudah di laporkan oleh pihak DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau.
” Di Kejati Riau nanti, kami akan menyerahkan berkas, data dukungan guna melengkapi pembuktian terkait laporan yang sudah kami layangkan, ujar Ketua DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan Jumat (3/5/2024).
Menurut Bambang pihaknya telah menerima surat resmi undangan wawancara pertanggal 02 Mei 2024 dengan Nomor : B- 1554/ L.3.5./Fd.1/05/2024 yang ditanda tangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH.,MH.
Ketua DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan, ketika di konfirmasi atas laporan yang manakah sehingga pihaknya di undang dalam waktu dekat ini di Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan yaitu Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir.
Tidak hanya sampai disitu, Bambang Irawan mengucapkan terima kasih atas respon cepat pihak Kejaksaan Tinggi Riau dalam hal menanggapi laporan -laporan dari masyarakat terutama Terkait dugaan tindak pidana Korupsi.
Tentunya kata Bambang, dengan adanya respon cepat dari pihak Kejati
Riau ini membuat Publik makin percaya dengan penegakan hukum dari Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.
Saat kami di panggil nanti oleh Aspidsus Kejati Riau, kami akan mempertanyakan tindak lanjut laporan terdahulu yang sudah kami masukkan ke Kejati Riau yaitu terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di BPBD tahun anggaran 2019 -2020, PUTR Tahun anggaran 2017- 2020, kemudian Disperindag tahun anggaran 2020-2023 juga laporan terkait Sekretariat Daerah (Sekda) dan DKPP Tahun anggaran 2022. tutup Ketua DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan. (redaksi)