• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Oktober 23, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM- Pidum Kejagung Setujui 29 Penghentian Restorative Justice 

12 Juni 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Pemeriksa Ahli KPPBC Pekanbaru “DA” Terperiksa dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Persetujuan 29 Penghentian Restorative Justice Rabu (12/6/2024) tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar. Dijelaskan, adapun ke 29 Penghentian tersebut yaitu:

1. Tersangka Sahrin bin Samsul Hamid dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Syamsul bin Raus (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ahmad Safe’i bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4.Tersangka Al Hanif Rizqy Fajar Firdaus dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

5. Tersangka Masdjudi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

6. Tersangka Sunaryan bin Miskari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

7. Tersangka Zainal bin Misnaji dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Widyawati anak dari Sugiono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

9. Tersangka Erika Krisdiana Dewi binti Matlikan dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

10. Tersangka Rohanah binti Alm. Tamin dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

11. Tersangka Rudi Lukito dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Sudin bin Tomo dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan subsidair. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Gunawan Arya Prita als. Brutu bin Nurudin dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

14. Tersangka Riki Ariyanto bin Jauhari dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

15. Tersangka Muhammad Fery Arifiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Nurbaeti S.Sos binti Kamaji Nuhung dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 KUHP tentang Perlindungan Anak.

17. Tersangka La Ode Julkifli als. Jul bin La Ode Tandi dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka Sunda Pit Pangke dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka Relly Pangkey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Rival Randi Setlight dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Clay Glensy Keintjem dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22. Tersangka Lusye Waralang alias Ses Lu dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair. Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

23. Tersangka Joni Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24. Tersangka Rizki Gregori Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

25. Tersangka Alpons Hidayatulloh dari Kejaksaan Negeri Tomohon, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

26. Tersangka Adikara Hutajulu dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

27. Tersangka Maulana dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

28. Tersangka Rusdiana als Rus binti Aji Rais (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka Rika binti Rohmat (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dalam keterangan pers juga disebutkan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Kapuspenkum Kejagung (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.