Bagansiapiapi – Lembaga Swadaya Masyarakat DPD GRRPH-RI, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 12.30 Wib melaporkan dugaan Tindak Pidana pada DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir
Laporan dugaan Korupsi tersebut disampaikan oleh DPD GRRPH-RI kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan nomor surat 24/DPD/GRPPH- RI/RH /2024.
Ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Bambang Irawan didampingi Sekretaris Amiruddin kepada media ini menyampaikan bahwa diketahui bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Rokan Hilir mendapat alokasi anggaran diperkirakan mencapai 14.273.029.819.
Dalam masa tersebut, pihak DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan. sejumlah kegiatan dengan realisasi anggaran hingga akhir tahun anggaran 2023 diperkirakan mencapai 13.739.458.647.
Kami dari LSM GRRPH-RI menduga, Plt Kepala Dinas “WS” sebagai Pengguna Anggaran berniat jahat melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain sesuai UU tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP, demikian ucap Ketua DPD LSM GRRPH-RI Bambang Irawan.
Tidak hanya sampai disitu, saat dikonfirmasi media ini, Bambang Irawan membeberkan adanya Dugaan Pencapaian Target kinerja pada lima kegiatan tersebut diduga tidak mengikuti kondisi yang sebenarnya, sehingga memudahkan didalam pencairan dana yang dilakukan oleh PPTK kegiatan tersebut
Kemudian adanya dugaan PPTK Kegiatan tersebut diatas bersama bendahara dan bagian verifikasi keuangan Dinas bersama Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir
Kami menduga adanya dugaan penyimpangan di dalam penggunaan dana pada kegiatan point a s.d e tersebut yang berpotensi Miliyaran Rupiah merugikan keuangan Negara terang Bambang Irawan seraya menunjukkan kepada media ini sejumlah bukti dukungan data dan dokumentasi terkait laporan yang sudah disampaikan ke pihak Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Dijelaskan oleh Bambang, DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 sumber dananya ada yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk anggaran Anggaran Sasaran Strategis Meningkatnya peserta keluarga berencana.
Pelaksanaannya kata Bambang Irawan hampir mencapai 100% yakni sebesar 97.82 % dari alokasi anggaran 6.329.669.543,- dibelanjakan mencapai 6.191.871.895,- sehingga hingga 31 Desember 2023 bersisa sebesar 137,797,648,-.
Sedangkan untuk merealisasi anggaran sebesar diatas DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir didukung dengan jumlah ASN mencapai 34 Orang.
Artinya DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir diperkirakan hampir sejajar dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir yang mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar 10% dari APBD.
Berdasarkan uraian diatas dengan melihat anggaran, realisasi, outcome dan output dari Kegiatan pada DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 diduga adanya Penyimpangan Pengunaan Dana yang terkait dengan Perencanaan dan Penganggaran DPPKBP3A.
Selanjutnya, Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana DAK DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir terkait Dengan Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pelayanan Kb Yang Terdiri Kegiatan Pembangunan/Rehab Kelengkapan/Gudang Alokon Dan Alat Kontrasepsi, Kegiatan Implant Removal Kit, IUD Kit dan Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi diduga Kegiatan Pembangunan/Rehab, Kelengkapan/Gudang Alokon dan Alat Kontrasepsi tidak sesuai spesifikasi kontrak kerja hal ini sebagaimana yang terlihat saat kunjungan Dinas BKKBN ke Gedung Alkon Rokan Hilir tersebut;
Adanya Dugaan Cash Back didalam Pengadaan IMPLANT REMOVAL KIT & IUD KIT yang dilakukan secara E-Katalog karena diduga berdasarkan Penelurusan di Halaman E-Calatog ada beberapa perusahaan yang menyedia produk yang sama dengan harga yang jauh dibawah yang ditawarkan oleh perusahaan yang mendapatkan pekerjaan pada Dinas DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir
Adanya Dugaan Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Pengadaan Sarana Prasarana Pelayanan KB tersebut diduga fiktif/diduga menggunakan spj yang tidak benar.
Selanjutnya Terkait Kegiatan DAK Pada Tabel kedua yakni diantaranya :
– Kegiatan Operasional Balai Penyuluhan KB
Kegiatan Operasional Pelayanan KB
– Operasional Penurunan Stunting
– Operasional Pembinaan Program Bangga Kencana oleh Kader (PPKBD dan Sub PPKBD)
– Dukungan Manajemen dan SIGA
Dugaan pada kegiatan ini berpotensi merugikan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar mencapai miliaran rupiah dan berdasarkan perkiraan dan analisis sederhana dimungkinkan mencapai 833 juta rupiah, tutup ketua DPD GRRPH-RI Bambang Irawan.
Terpisah Kepala Dinas DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir saat dikonfirmasi melalui via pesan watshap terkait dugaan maupun terkait laporan dari LSM GRRPH-RI memilih diam dan hingga berita ini diterbitkan tidak membalas pesan Watshap media ini. (redaksi)