Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Tidak hanya Sampai disitu, Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau juga menandatangani Perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau.
Penandatangan Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau dengan Kejaksaan SE wilayah Hukum Provinsi Riau dilaksanakan, Selasa (16/7/2024) di Ballroom Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H., kepada media ini.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mendukung dan menyambut baik Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau diikuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau dengan Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau.
Hal ini sebagaimana menindaklanjuti kebijakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.
Kerjasama tersebut kata Kajati Riau Akmal Abbas, tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan RI Nomor 1/SKB-HK.03.01./1/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 yaitu tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga mengatakan bahwa Kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan yakni pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan,pembentukan tim rancangan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, serta pelacakan aset.
Kemudian juga ada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset kejaksaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kerjasama ini juga merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dapat bersinergi dengan baik secara sistematis dan terstruktur untuk memberantas mafia tanah secara bersama- sama.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Para Pejabat Utama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, serta diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar, tutup Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H. (redaksi)