BAGANSIAPIAPI – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), untuk kedua kalinya kembali menyurati pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi dan Tito Prasetyo dari Dephubla Kemenhub, terkait laporan keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek Pelabuhan Internasional Bagansiapiapi.
“Kita kembali menyurati terkait keterlambatan pembangunan karena sampai saat itu kita belum dapat surat jawaban dari PPK. Padahal kita hanya mau tahu alasan mengapa bisa terlambat dan apakah memenuhi syarat perpanjangah. Memang selama ini komunkasi kurang,” kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intelijen Farkhan Junaedi,SH MH didampingi Kasi Pidsus M.Arifin S.Kom MH di Bagansiapiapi.
Pembangunan pelabuhan di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang direncanakan sebagai tempat aktivitas bongkar muat dermaga antar pulau, yang di anggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat, dengan pagu dana sebesar Rp 22 milyar, bermasalah. Bahkan jika memang diperpanjang selama 50 hari maka waktu yang tersisa hanya sekitar 19 hari lagi.
Dimana pengerjaan pelabuhan yang dilaksanakan tidak memenuhi target 100 persen, hingga batas waktu akhir desember 2018. Atas keterlambatan pekerjaan pelabuhan tersebut, TP4D Kejari Rokan Hilir sudah dua kali menyurati PPK, terkait laporan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Proyek pelabuhan dikerjakan oleh PT. Multi Karya Pratama (MKP) dengan Nilai kontrak sebesar Rp22 miliar, dari APBN 2018, dalam masa perjalanan mengalami keterlambatan sehingga tidak bisa menyelesaikan diakhir tahun 2018.
Dijelaskan Farkhan, persoalannya keterlambatan pekerjaan sudah melewati batas waktu yang ditentukan berdasarkan buku kontrak. Namun demikian, PPK diperbolehkan memerpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan hasil penelitian dan laporan.
“Pihak TP4D, menunggu laporan PPK tersebut, Namun hingga kini laporan belum diterima pihak TP4D. Bahkan kita sudah dua kali menyurati pihak PPK”, tegas Farkhan .
Terkait denda keterlambatan hari, bisa hal itu bisa diterapkan disebabkan murni kesalahan, Seperti diatur dalam perpres nomor 54 Tahun 2010 yang diubah pada Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 120.
Sementara perbuatan atau tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyediaan barang dan jasa yang melakukan keterlambatan menyelesaikan suatu pekerjaan dalam jangka sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, kesalahan penyediaan barang dan jasa dikenakan denda murni, denda keterlambatan sebesar 1/1.000, dari nilai kontrak atau nilai bagian dari kontrak setiap harinya.
“Saat ini pencairan pekerjaan pelabuhan Bagansiapiapi sudah mencapsi 80 persen, dari nilai kontrak sebesar Rp 22 milyar”, terang Farkhan.
Tak hanya kurang berkomunikasi dengan pihak TP4D bahkan juga terjadi dengan hal yang sama terhadap Konsultan Pengawas Amirullah juga terlihat kesal ats sikap PPK yang sulit melakukan komunikasi. “Silahkan konfirmasi ke Tito ini sudah gak benar,” kata Amirullah beberapa waktu lalu.
Tak sampai disitu Amirullah juga terlihat kesal dengan memposting berbagai berita terkait keterlambatan pembangunan Pelabuhan yang diawasinya. “Ceritanya Besar, Kerjanya Amburadul, Gaya Selangit,” Tulis Akun Amir Rz.
Hal ini agar publik tahu bahwa memang ada hal yang tidak benar dalam pembangunan Pelabuhan yang memakai dana Pusat ini. (R2)