• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, Desember 8, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tak Menyangka Akan Ditangkap, DPO Sukarno alias Karno Usai Sholat Magrib Dibawa Ke Kejari Rohil

8 Agustus 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Tak Menyangka Akan Ditangkap, DPO Sukarno alias Karno Usai Sholat Magrib Dibawa Ke Kejari Rohil

Dok : Kejari Rohil

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rokan Hilir – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Riau bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil mengamankan 1 (satu) Orang DPO atas nama Sukarno alias Karno bin Mauludin Salim.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., dalam keterangan persnya menyampaikan adapun identitas DPO yang berhasil diamankan Rabu, (7/8/2024), pukul 18.30 WIB, di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Provinsi Riau yaitu :

Nama : SUKARNO als  KARNO Bin

MAULUDIN SALIM

Tempat Lahir : Sidokukuh

(Aek Nabara, Sumut)

Umur / Tanggal Lahir : 44 tahun / 27 Juli 1982

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kebangsaan : Indonesia;

Tempat Tinggal : Simpang Benar Tanah Putih Rokan Hilir

Agama : islam

Pekerjaan : Wiraswasta.

Dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, kronologis penangkapan DPO SUKARNO als  KARNO Bin MAULUDIN SALIM sekitar pukul 18.45 Wib,  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beserta Tim Tabur Intelijen Kejati Riau mendapatkan info bahwa yang bersangkutan sedang berada dan menunaikan sholat magrib di Mesjid At Taqwa Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian pada pukul 18.45 WIB SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM selesai menunaikan ibadah sholat Maghrib dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghampiri SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM.

Tanpa perlawanan diarahkan terlebih dahulu ke kediaman SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM yang berada didepan Mesjid At Taqwa tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.50 SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM berpamitan dengan istri dan anak-anaknya dan mengambil sebuah tas ransel yang berisikan pakaian, peralatan beribadah termasuk Al Qur’an, peralatan mandi untuk sebagai persiapan beberapa hari nantinya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Pada pukul 20.15 WIB SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM tiba di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, terang Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. MH.

Berdasarkan utusan MA RI Nomor 38 K/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Januari 2020 menyatakan terdakwa SUKARNO als KARNO Bin MAULUDIN SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 385 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, ungkap Yopen. (redaksi)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.