Bengkalis – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan Dugaan Kasus Korupsi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dugaan yang dilaporkan Anggaran Makan Minum serta Perjalanan Dinas yang diduga Fiktif pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 dan 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Tak main main, laporan Ormas Petir ini tergolong fantastis yaitu perkara dugaan Fiktif kegiatan Makan minum dan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 dan 2020 dengan nilai mencapai Rp. 144 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PETIR Jackson Sihombing melalui Arianto, Wakil Ketua Umum dan Koordinator Wilayah I, bahwa dugaan rasuah tersebut telah dilaporkan dan telah diterima di PTSP Kejari Bengkalis, Selasa (17/9).
Dalam laporannya, Arianto menguraikan secara rinci, pada tahun 2019 dan 2021, kondisi masa itu dalam keadaan Wabah Virus Covid 19. Jadi sangat Mustahil bila ada anggaran perjalanan dinas yang memakan anggaran hampir mencapai 144 Miliyar Rupiah.
Apalagi ada saat itu adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun anggaran perjalanan dinas untuk DPRD Bengkalis serta makan minum rapat pada Sekretariat DPRD Bengkalis telah menelan anggaran ratusan Miliar Rupiah.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan pada kegiatan perjalanan dinas dan makan minum DPRD kabupaten Bengkalis, pada masa Covid, anggaran Itu pada masa PSBB, ga mungkin Perjalanan Dinas sebanyak Itu, apalagi rapat- rapat pada saat itu tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan lewat zoom meeting. Tapi anggaran makan minum rapat mereka realisasikan ” ungkap Arianto kepada media ini.
Sambung Arianti, Ormas Petir memiliki bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dugaan korupsi perjalanan dinas serta makan minum yang di kelola oleh Setwan DPRD kabupaten Bengkalis saat itu.
“Kami sudah melakukan riset serta penelusuran sedari lama, bahwa kegiatan di Setwan DPRD kabupaten Bengkalis ini bermasalah, apabila diungkap besar “tangkapannya”, ujar Arianto
Ia mencontohkan, kegiatan perjalanan dinas yang dimaksud ialah peningkatan kinerja tugas Panitia khusus selama satu tahun sebesar Rp 7 miliar pada tahun anggaran 2019, kemudian tahun 2020 dianggarkan Belanja perjalanan dinas dalam Daerah selama satu tahun sebesar Rp 2.3 miliar.
“Itu masih beberapa kegiatan yang kita uraikan, ada puluhan poin dan masih banyak lagi poin penyimpangan yang telah kita serahkan ke kejari kabupaten Bengkalis hingga mencapai Rp 144 Miliar pada seluruh kegiatan Setwan DPRD kabupaten Bengkalis”.
Terkait hal ini Ormas PETIR telah menyerahkan bukti-bukti kepada Kejati Bengkalis. Arianto berharap Kejari Bengkalis segera memproses laporan tersebut. Dan meminta Pihak pihak terkait segera Dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap Kejari segera memproses Laporan ini. Dan berharap Kejari segera memanggil Pihak Pihak yang terlibat pada Kegiatan tersebut, tutup Arianto. (rilis Petir)