Bagansiapiapi – Bukan atas keinginannya sendiri, tetapi H. Sulaiman SS.,MH., ditunjuk oleh Negara Republik Indonesia melalui Gubernur Riau Nomor 100.1.41. /PEM.OTDA/3953 tanggal 23 September 2024 Bersifat Segera adalah sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu diperkuat berdasarkan Ketentuan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pasal a dan b. Selanjutnya, berdasarkan Surat edaran Menteri dalam negeri Nomor 100.2.4.3./4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 disebutkan bahwa Kepala Daerah menjalankan Cuti diluar tanggungan Negara pada masa Kampanye maka Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 66 huruf c dalam undang-undang nomor 13 tahun 2014 dan berkaitan dengan itu untuk kelancaran jalannya Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir maka saudara Wakil Bupati Rokan Hilir ( H. Sulaiman SS.MH.) melaksanakan tugas sehari- hari Bupati Rokan Hilir sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hebatnya dan pantas di acungi 2 jempol, pada hari pertama menjabat selaku Plt Bupati Rokan Hilir yaitu pada tanggal 25 September 2024, Hal pertama yang dilakukan oleh H. Sulaiman SS.,MH., adalah melaksanakan Apel bersama Dalam rangka Netralitas ASN dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024 dengan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hilir, para Camat, para Kepala Puskesmas, para Pjs Penghulu/Lurah SE Kabupaten Rokan Hilir.
Hari kedua bekerja sebagai Plt Bupati Rokan Hilir, H.Sulaiman melakukan rapat dengan seluruh kepala OPD dilingkungan Kabupaten Rokan Hilir.
Hari ketiga bertugas sebagai Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS.MH., kembali melakukan apel pagi dengan Para Camat dan seluruh Penghulu, Pjs Penghulu, para Lurah dan Camat se- Kabupaten Rokan Hilir. Namun apa yang terjadi rupanya terulang lagi, kalau pada hari pertama hanya satu orang saja Camat yang hadir apel Netralitas, ternyata dan diduga masih banyak juga para Pjs Penghulu dan ASN yang sudah terdoktrin bahkan sudah tertular penyakit tidak disiplin.
Berlanjut, Hari ke 4 Bertugas, Plt Bupati Rohil H. Sulaiman Perintahkan PUTR Perbaiki Jalan yang Rusak dan InsaAllah bilamana Kadis PUTR menjalankan tugas dengan baik sesuai arahan Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman maka jalan -jalan rusak akan diperbaiki walaupun masa jabatan terbatas 53 hari dan untuk diketahui masa jabatan Bupati maupun Wakil Bupati Rokan Hilir Periode 2021-2025 akan berakhir pada 10 Februari tahun 2025.
Saya ini kan ditunjuk oleh Negara Republik Indonesia sebagai Plt Bupati Rokan Hilir selama 53 Hari ini kan guna menciptakan kedamaian dan kelancaran Proses Pilkada Serentak pada 27 November 2024, jadi dalam waktu yang tidak lama ini saya akan melaksanakan Tugas Jabatan ini dengan sebaik mungkin dapat bermemfaat bagi masyarakat dan daerah Kabupaten Rokan Hilir, jadi biarkan lah saya bekerja sepenuh hati. ujar Plt H. Sulaiman SS.MH., disela sela kesibukannya. Minggu (28/9/2024)
Terkait adanya postingan di duga Fitnah di salah satu Medsos atas nama Ilhami yang merupakan seorang Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan jelas memposting bahwa apakah pantas seorang Plt Bupati?? Menurunkan photo Bupati yang sedang cuti. Sementara dia hanya menjabat selama 52 Hari. Dia mengumpulkan seluruh ASN dan honorer Camat, Penghulu dan seluruh Kadis supaya bersifat Netral. Apakah dia sendiri bersifat Netral lalu sebagai Plt Bupati Rokan Hilir H.Sulaiman Menanggapi dengan dingin dan Profesional.
Postingan yang mana, Oo, postingan Ilhami Ketua DPRD Rohil yang merupakan adik Kandung Bupati yang cuti itu ya, ga usah la di besar -besarkan lagi, itu Foto Wabup dan Bupati terpasang tapi yang di viralkan yang tak terpasang. Pada intinya saya di perintahkan oleh Negara Republik Indonesia sebagai Plt Bupati Rohil bertanggung jawab sepenuhnya mensukseskan pilkada yang damai dan sejuk dan aman terkendali. imbuhnya santai saja.
Terpisah, Ilhami yang diketahui bersama adalah seorang pejabat publik yang mewakili suara rakyat dapil III dan baru dilantik beberapa hari yang lalu terkait postingan yang di unggah nya pada 28 September 2024 sekitar pukul 16. 16 Wib saat dikonfirmasi melalui kolom komentar tidak menjawab, bahkan postingan tersebut sudah hilang atau bisa jadi akun Facebook media ini atas nama Hendri Forguson sudah di blok oleh orang yang bersangkutan.
Kemudian media ini berlanjut melakukan konfirmasi melalui via telepon Watshap di nomor +62 8xx-1038-xxxx, tapi sayangnya jangan kan mau menjawab konfirmasi, yang terjadi adalah nomor kontak awak media di blokir oleh wakil rakyat ini. (redaksi)