Ambon, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku launching Aplikasi “BILANG-BETA” pada Rabu (02/10/24) yang lalu, di kantor Kejati Maluku di Ambon.
Launching Aplikasi “BILANG BETA” di buka oleh kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH yang di dampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr.Jerfferdian, para Asinten, para koordinator, Kabagtu dan para kasi di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH. menyampaikan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” ini diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD dan Kementrian dalam mengajukan Permohonan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses Permohonan untuk Pengamanan Proyek Strategis agar pelayanan kepada Pemerintah Daerah BUMN/BUMD dan Kementerian meningkat dan kepercayaan masyarakat (publik) kepada institusi kejaksaan semakin tinggi.
Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan aksi perubahan yang di gagas oleh Dr. FADJAR (Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku) yang merupakan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V tahun 2024 pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan no peserta 11, jelas Agoes Soenanto Prasetyo., SH.,MH., Rabu (9/10/2024).
Masih Terkait Aplikasi ” BILANG-BETA”, Asintel Kejati Maluku H. Rajendra D. Wiritanaya, SH., MH., menambahkan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan yang dirancang untuk memfasilitasi Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD, untuk mempermudah dan mempercepat Pelayanan.
Lanjut Asintel Kejati Maluku Bpk Rajendra D. Wiritanaya., SH., MH sangat memahami betapa pentingnya untuk meningkatkan pelayanan kepada Stakeholder yang ada di Provinsi Maluku.
Aplikasi tersebut sangat bermanfaat karena menghindarkan terjadinya perbuatan tercela, perbuatan koruptif, jelasnya.
Senada itu, Dr. Fadjar menyampaikan Aplikasi “BILANG BETA” ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk penggunanya.
Untuk mengajukan permohonan, Pemohon harus mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, insntasi /BUMN/BUMD, Email, HP (WhatsApp).
Sedangkan Data Pemohon pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi.
Kemudian pada form.3, Pemohon diminta membuat potensi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT).
Dan terakhir pada form.4, pelapor diminta mengapload dokumen, gambar atau file, tutup Dr. Fadjar kepada media ini (redaksi)