Sumatratimes.com.Rokanhilir – Kisah Penghulu Bagan Manunggal yang Dilantik dalam Rutan Bagansiapiapi (Penjara) menuai simpati.Pasalnya begitu di lantik jadi Penghulu Rudi bintoro langsung di copot.
“Dilantik kemudian diberhentikan sementara sampai adanya keputusan tetap,” kata Surya Arfan Usai Pelantikan yang mana acara nya di dalam Lapas Bagansiapiapi
,Selasa(06/02)
Drs Surya Arpan, M.Si menyebutkan bahwa pelantikan Rudi Bintoro sebagai penghulu Bagan Manunggal karena unggul suara terbanyak pada saat perhelatan pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu namun seketika menerima surat pemberhentian sementara sampai adanya keputusan tetap dari Pengadilan.
Berdasarkan Permendagri nomor 66 tahun 2017 Penghulu yang sedang tersangkut kasus korupsi harus diberhentikan sementara agar fokus dalam menjalani proses hukum.
“Jadi Sekali lagi kita ingatkan,berhati hatilah dalam mengelola dana ADD dan DD. Terutama bagi penghulu yang sudah dilantik, karena setiap penggunaan anggaran selalu dipantau oleh aparat penegak hukum.tandasnya.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, tidak selang hanya dalam hitungan menit, dilanjutkan dengan penyerahan surat pemberhentian lantaran tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2015 yang diperkirakan merugikan negara Rp 306 Juta lebih.
Pelantikan dalam suasana tidak enak tersebut di Hadiri Kadis PMD dan disaksikan Kepala serta Sejumlah Pegawai rutan Bagansiapiapi.
“Yah,bagaimana lagi,setiap pekerjaan memiliki resiko,papar Salah seorang masyarakat Bagansiapiapi yang merasa simpati.(R1)