Bagansiapiapi – Bupati Rokan Hilir H. Bistamam selaku Pemegang Tunggal saham diharapkan sesegera mungkin melaksanakan RUPS -LB pada BUMD PT SPRH Perseroda.
Lebih jauh lagi, Direktur Utama, Direktur keuangan dan Bendahara sudah bisa di non aktifkan dari jabatannya karena di duga menyalahgunakan wewenangnya dan tidak patuh pada keputusan Pemegang Saham.
Demikian saran Ketua Umum DPN INPEST Ganda Simamora dalam rangka menjaga Marwah, harga diri Pemegang saham yaitu Bupati Rokan Hilir H. Bistamam. Senin (28/4/2025)
Menurutnya, bila RUPS-LB tidak dilakukan dan terus di biarkan berlarut- larut tanpa penyelesaian maka dapat dipastikan para direksi BUMD PT SPRH Perseroda terutama Direktur Utama Rahman SE dan Direktur Keuangan Muhammad Fakhri dan Bendahara Wulandari dan kroni -kroninya diduga akan menertawai Pribadi pemegang saham seraya meremehkan kekuatan seorang Bupati.
Bagaimana tidak dan bayangkan, papar tokoh muda Pemerhati Pembangunan Riau ini Ganda Simamora, waktu berjalan terus, 2 bulan yang lalu Bupati Rokan Hilir sudah memerintahkan secara resmi melalui Nomor : 539/SETDA-EK/2025/15 dengan poin penting agar Direktur Utama PT SPRH (Perseroda) melakukan evaluasi, agar kegiatan semua operasional segera dihentikan dan bersegera melakukan RUPS-LB.
Pasca di terbitkan nya penghentian sementara operasional BUMD dan pembekuan beberapa rekening (pertanggal 28 Februari 2025) di dapati pihak Direksi tetap saja melalui wewenangnya melakukan atau membentuk beberapa anak perusahaan mencairkan dana di Bank namun tidak jelas di peruntukkan nya.
Selain itu pihak Direksi dan management merasa seakan BUMD milik mereka sendiri sehingga tidak pernah berkonsultasi dengan pemegang saham.
Saat ini, proses hukum di Kabareskrim, KPK dan Kejagung terus berlanjut, maka kita saran kan Direksi dan Management di Non Aktifkan sementara sambil melakukan RUPS -LB melibatkan pemegang saham, Kabag Ekonomi dan Asisten 2 kabupaten Rokan Hilir, terang Ganda Mora.
Hebatnya lagi seorang Rahman sebagai Dirut dengan wewenang ditangannya di duga melakukan pinjam dana sebesar 500 juta pada bulan Maret tanpa sepengetahuan Bupati sebagai pemilik perusahaan dan pengeluaran keuangan tanpa persetujuan dari Pemegang saham ini ini bisa dilaporkan ke pihak Penegak Hukum.
Oleh karena itu, kata Ketum INPEST “Bupati Rokan Hilir H. Bistamam harus mengambil Kebijakan dan bertindak sesegera mungkin menggelar rapat RUPS- LB, kalau tidak dilakukan, maka wibawa seorang Bupati akan di lecehkan oleh Direktur Utama Rahman SE selaku bawahannya, kan jelas perintah tersebut bersifat penting ditujukan kepada Dirut, saran Ganda Simamora.
Terpisah Bupati H. Bistamam saat dikonfirmasi media ini terkait urgentnya pelaksanaan RUPS -LB pada BUMD PT SPRH Perseroda hingga berita ini terbit belum memberikan jawaban, hal ini dapat di maklumi karena Bupati Rokan Hilir sedang menjalankan tugasnya.
Begitu juga dengan Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman,saat dikonfirmasi media ini terkait apa alasan dan kendala sehingga RUPS -LB belum juga dilaksanakan dan kapan pelaksanaan RUPS-LB sesuai perintah Bupati H. Bistamam ternyata ponsel Direktur Utama Rahman sudah tak aktif lagi.
Ya bang, hp tak aktif lagi, oke bang, kata Humas BUMD PT SPRH Perseroda Junaidi pagi ini. (redaksi)