• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 31, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

Kartono Alias Ahuat

28 Mei 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

F: istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika Atas nama Terdakwa Kartono Alias Ahuat kembali di gelar.

Persidangan Virtual Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir ini digelar sekitar pukul 15.00 Wib, Rabu (28/5/2025) dan Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.

Dalam keterangannya, Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., menyampaikan bahwa telah berlangsung lanjutan Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Adapun yang hadir dalam persidangan tersebut, antara lain :

a) Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir

– Nurmala Sinurat, S.H., M.H. (Hakim Ketua)

– Aldar Valeri, S.H. (Hakim Anggota)

– Nora, S.H. (Hakim Anggota)

– Julpabman Harahap (Panitera Pengganti)

b) Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

– Daniel Sitorus, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)

c) Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi

– Kartono Alias Ahuat (Terdakwa)

Dalam persidangan sebelumnya sebut Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha kepada media ini, sesuai Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring disebutkan “terdakwa KARTONO Alias AHUAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum”.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut terdakwa KARTONO Alias AHUAT di hukum dengan Pidana Mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa KARTONO Alias AHUAT bahwa membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya.

Dalam Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diselenggarakan pada hari ini dibacakan oleh Ibu Nurmala Sinurat, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua memutuskan menghukum pidana untuk Terdakwa KARTONO Alias AHUAT dengan pidana kurungan seumur hidup, jelas Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan Terdakwa KARTONO Alias AHUAT menyatakan pikir-pikir untuk 7 (tujuh) hari kedepan terkait putusan yang telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah selesai sekitar pukul 15.30 Wib dalam keadaan aman, tertib  dan lancar, tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa Kartono ditangkap pada September 2024 oleh Pihak Kepolisian Daerah Riau dengan barang bukti 45 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.(redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.