Bagansiapiapi- Kegiatan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sumur Bor yang di laksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sekabupaten Rokan Hilir di dampingi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rokan Hilir ilir Asnar S.P., M.Si Sabtu (16/8/2025)
Kepada wartawan dijelaskannya, bahwa sebagaimana diketahui untuk tahun Angaran 2025 ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rokan Hilir mendapat angaran pembangunan Spam Sumur Bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dari Pusat .
Angaran tersebut di peruntukan pada 21 kelompok Masyarakat ( Pokmas ) untuk pembanguan Spam sumur bor Sekabupaten Rokan Hilir
Oleh sebab itu demi untuk menghindari terjadi perbuatan yang melanggar hukum atau peraturan pengadaan barang dan jasa , serta menjaga kualitas dari pembangunan Spam Sumur Bor pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rokan Hilir telah meminta dan melayangkan surat pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Saya sebagai plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman sudah mengajukan surat pendampingan hukum kepada Bpk Kejari Rohil tertanggal 15 Agustus 2025 hari Jumat kemarin, tutur Asnar.
Diakui olehnya, bahwa selama ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rokan Hilir belum pernah mengajukan pendampingan hukum kepada pihak Kejari Rohil melalui Datun Kejari Rohil.
Oleh karena itu, Asnar mengharapkan setelah adanya pendampingan hukum dari Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir semua stakeholder yang melaksanakan kegiatan ini supaya sesuai aturan yang berlaku .
Sebagai Plt Kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rokan Hilir, saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Kejari Rohil, pada prinsipnya beliau (Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putra SH., MH., siap membantu demi suksesnya kegiatan Spam Sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2025 ini. Pungkasnya (redaksi)