Surakarta- Maki Keberatan atas pembebasan bersyarat Setya Novanto karena melanggar Peraturan.
Tidak hanya sampai disitu, Maki juga akan berkirim surat keberatan dan meminta pembatalan kepada Menteri Imipas sekaligus akan gugat PTUN apabila keberatan diabaikan
Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan hari kemerdekaan, kita dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi, ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pers rilisnya Senin (19/8/2025).
Untuk itu lanjutnya, MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andriyanto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov kpd Menteri Imigrasi dan juga kpd Pemasyarakatan dan Dirjen Pemasyarakatan .
Boyamin Saiman ( Detektif Partikelir ) juga menyampaikan adapun alasan keberatan adalah :
1. Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan Telepon Selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran ( semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini ).
2. Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI ( copy terlampir ).
– Bahwa syarat- Syarat dapat Pembebasan Bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain : berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain.
– Bahwa dengan tidak memenuhi syarat maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov dan apabila tidak dibatalkan maka Kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN ( link berita terlampir. (redaksi)