Pekanbaru – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Senin (15/9/2025) menetapkan Mantan Direktur Utama PT SPRH inisial RN Sebagai Tersangka perkara Dugaan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (Pi) 10% Dari Pt. Pertamina Hulu Rokan.
Kucuran Dana bagi Hasil lebih kurang sebesar Rp 551 Miliar tersebut dikelola Oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Periode tahun 2023 sampai dengan tahun2024.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH., MH., menyampaikan adapun Penetapan Tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 15 September 2025.
Tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RN dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru, jelas Zikrullah.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE bersama seorang wanita (belum diketahui namanya) telah di tangkap oleh Tim Penyidik Kejati Riau.
Informasi yang di himpun, mantan Direktur Utama Rahman SE bersama seorang wanita pulang dari Kota Batam naik Ferry menuju kota Dumai. Saat tiba di pelabuhan langsung di tangkap oleh Tim Tabur (penyidik) Kejati Riau.
Penangkapan mantan Direktur Utama Rahman SE bersama seorang wanita tersebut didampingi oleh Personil Intel Kodim Kota Dumai. (redaksi)









