Bagansiapiapi – Baru- baru ini Publik telah disuguhkan dengan pemberitaan terkait dugaan kejadian praktek pungutan liar (Pungli) pada Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi dari sejumlah media yang telah tersebar luas di masyarakat, adapun dugaan praktek pungli yang meresahkan para kontraktor lokal maupun interlokal yang berurusan dengan Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir antaranya terkait biaya pengambilan kontrak, Rp 2.5 juta, plank proyek Rp 500 ribu dan pembuatan penawaran Rp 1 juta.
Dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus administrasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Menurut keterangan salah satu kontraktor yang berhasil di wawancara mengatakan bahwa kejadian dugaan praktek pungli tersebut telah lama terjadi di beberapa Kantor maupun instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Diduga salah satunya dikantor yang paling basah yaitu pada Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir.
“Masalah ini sudah lama, hanya saja kenapa sekarang baru terungkap sebab ekonomi khususnya di daerah kita ini susah, uang dengan jumlah Rp 50 ribu itu saat ini sangat berharga, ini pula sampai jutaan rupiah, kan parah nih, terang kontraktor yang namanya tidak disebutkan.
Ketika di konfirmasi apakah pihak Aparat penegak Hukum di Wilayah Hukum Rokan Hilir tidak mendengar kejadian dugaan praktek Pungli pada setiap musim bermain Proyek di dinas terkait lalu Kontraktor di Bagansiapiapi ini berkata selagi tidak rusuh, tidak ada keluhan dari kontraktor dan tidak ada laporan atau masuk dalam berita maka hal ini tidaklah menjadi perhatian serius.
Kita hanya bisa berharap pada Bupati H.Bistamam dan Wabup Jhoni Charles yang katanya kemarin Menang Pilkada dengan motto Perubahan dapat menertibkan kembali dugaan Pungli pada Dinas dinas PUTR khususnya, karena di kantor tersebut lah paling banyak Proyek yang menggunakan uang negara banyak di anggarkan, harapnya.
Tidak hanya sampai disitu, para kontraktor yang sudah muak melihat dugaan kejadian Pungli ini menyuarakan kepada Penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri untuk lebih jeli memasang telinganya dan mulai bertindak menyelidiki dugaan kasus pungli dengan dalih administrasi pada Dinas tersebut di atas.
Mudah-mudahan, dengan adanya informasi dari pemberitaan ini, hendaknya Kepala Daerah maupun Aparat Penegak Hukum tegak lurus dengan Sumpah jabatannya, tutup Kontraktor lokal yang saat ini mengaku sangat susah untuk mendapatkan Pekerjaan Proyek. Kamis (27/11/2025)
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2025 awak media telah mengkonfirmasi Kadis maupun Kabid pada Dinas PUTR Rokan Hilir terkait pemberitaan dugaan Pungli pada Dinas tersebut.
Diketahui, Kadis melalui Kabid PUTR Rokan Hilir Abdul Halim dan Hermanto telah membantah berita dugaan pungli yang kalau di total mencapai 1.5 Miliar.
Namun bukan menjadi rahasia umum lagi, dugaan praktek Pungli dengan dalih administrasi yang katanya sudah mengacu pada perundang-undangan hingga tahun 2025 ini tetap terjadi di dinas terkait.
Ini yang betul ketua (bantahan berita tidak benar kejadian pungli) jawab Kabid Abdul Halim saat di konfirmasi melalui via Whatsap.
Sebagai penutup, mari berpikir dan merenung, setelah mendengar keterangan, keluhan para Kontraktor bahwa dugaan praktek Pungli dengan dalih administrasi di PUTR Rohil hingga hari ini masih terjadi. Haruskan Orang- orang terpelajar, mengerti Hukum, Undang- undang dan Agama mengambil sikap Diam atau bertindak?. (redaksi)









