Bagansiapiapi – Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengalami gangguan dari Pusat.
Akibatnya proses penting dalam pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dilingkungan kantor instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir lumpuh total.
Sistem untuk buat SPM dan SPP masih belum bisa di buka, masih di tutup.. Semua Dinas dan udah berlangsung selama 5 Hari.. jadi pekerjaan dalam mengurus pencairan perencanaan masih jalan di tempat, keluh salah satu kontraktor sebut saja Toto kepada wartawan Selasa kemarin (9/12/2025).
Menindaklanjuti kejadian yang dapat merugikan banyak pihak ini, apalagi sudah mendekati akhir tahun 2025, media ini melakukan konfirmasi kepada Sekda Rokan Hilir Fauzi Efrizal melalui via telepon. Namun amat di sayangkan di dapati (diduga) nomor kontak wartawan di blokir oleh orang nomor 1 dikalangan PNS di Kabupaten Rokan Hilir. Sehingga informasi akurat terpercaya dari pihak berkompeten terkait apa kendala dan bagaimana solusi supaya SIPD segera teratasi belum dapat di wujudkan sampai berita ini di terbitkan.
Dalam keterangan lain, Bupati Rokan Hilir H.Bistamam melalui Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Sarman Syaroni ST., M.IP saat dihubungi terkait keluhan Massal tentang SIPD yang masih belum dapat dipergunakan semestinya menyampaikan bahwa memang benar Sistem SIPD Mengalami gangguan dari pusat, dan perlakuan maintanance terjadi untuk seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se- Indonesia.
Masih menunggu kabar dari Pusat Data dan Teknologi Informasi atau Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). terang Plt. kepala BPKAD Rohil H.Sarman seraya berharap kejadian ini segera dapat teratasi.
Dikutip dari laman web, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), keduanya merupakan dokumen penting dalam proses keuangan negara atau daerah. SPP diajukan oleh pejabat pembuat komitmen untuk meminta pembayaran tagihan kepada negara, sementara SPM adalah dokumen yang diterbitkan untuk mencairkan dana kegiatan. (redaksi)









