BAGANSIAPIAPI- Terkait informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penghulu Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Kepenghuluan Jumrah merupakan kampungnya Gubernur Riau, H Syamsuar.
Informasi yang diterima Kejari Rohil bahwa, warga kepenghuluan Jumrah merasa resah dengan kebijakan-kebijakan penghulu Jumrah yang tidak mementingkan kepentingan masyarakat, di mulai dari pengangkatan ketua RT, penjualan lahan hingga penyelewengan pembagian beras miskin (Raskin) di kepenghuluan Jumrah.
Sempat tersebar di media sosial bahwa, masyarakat kepenghuluan Jumrah juga menuding sang Penghulunya diduga telah melakukan tindakan semena-mena, mengunakan jabatannya melakukan penjualan lahan masyarakat kelompok tani seluas 40 Hektar.
“Informasi dugaan penyalahgunaan wewenang penghulu Jumrah sudah kita terima. Intinya kami kejaksaan akan melakukan telaahan dan akan menindak lanjuti apabila ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan penyaluran raskin dan penjualan lahan, meskipun belum ada laporan resmi kami terima,” kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono,SH.MH melalui Kasi Intel,Farkhan Junaedi,SH, Senin (4/3/2019).
Ia menghimbau kepada masyarakat setempat agar segera melaporkan dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan jabatan itu ke pihak hukum.
“Agar masyarakat segera melaporkan adanya dugaan tindak pidana atau penyalah gunaan jabatan tersebut kepada aparat penegak hukum, dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup agar segera ditindak lanjuti sehingga hak-hak masyarakat untuk mendapatkan raskin dapat terpenuhi, ” Imbau Farkhan.
Kejari Rohil memang cepat merespon setiap informasi sebagai langkah prefentif sehingga tidak ada pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. (Goeng)