• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Desember 20, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

Terkait Usaha Bubu Tiang

19 Desember 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hukum Kriminal, Pemerintahan
Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

Saat dikonfirmasi, Kabid Tangkap Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau berjanji akan membantu masalah Perizinan Usaha Bubu tiang (f: Hendri)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi- Berdasarkan Keterangan Kabid Tangkap melalui Ketua Tim Perizinan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau sepakat menyatakan bahwa Usaha Bubu Tiang yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir Hingga hari ini belum ada yang mengajukan Perizinan.

Anehnya, Para Pengusaha usaha Bubu tiang sesuai pasang surut senantiasa melakukan aktivitas melaut dan disinyalir seluruh unit Kapal Kotaknya menggunakan minyak Solar (diduga BBM Subsidi).

Persoalan dan masalah ini telah berlangsung lama dan diketahui oleh pihak yang memberi rekom minyak Solar (BBM) Bersubsidi yaitu Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir.

“Setiap tanda tangan rekom BBM selalu saya tanyakan alat tangkapnya apa, kalau Bubu tiang langsung saya keluarkan kata Kadis Perikanan Muhammad Amin melalui via telepon kepada wartawan.

Melihat dan mendengar pengakuan mengejutkan dari Kadis Perikanan Rohil tersebut, pada Jumat (19/12/2025)  Romi selaku Kabid tangkap tak banyak memberi alasan.

Romi lebih banyak mengiyakan setiap pertanyaan wartawan terkait rekom minyak subsidi atas nama usaha kapal lain tetapi digunakan oleh Pengusaha Bubu tiang.

Menurut Kabid tangkap Perikanan Kabupaten Rokan Hilir Romi, dirinya yang baru bertugas pada Oktober lalu belum Pi pernah melakukan verifikasi fisik pada kapal- kapal nelayan yang telah mendapatkan rekom (barcode) minyak solar bersubsidi yang dikeluarkan oleh Perikanan itu sendiri.

Namun dimeja kerja Kabid tangkap Perikanan Rohil terlihat jelas, semua berkas rekomendasi minyak Solar bersubsidi ditandatangani langsung oleh Kadis Perikanan Muhammad Amin.

“Saya berencana bulan Januari nanti baru turun kelapangan mengecek kembali para pemegang rekom dan kapal usahanya, saya liat sendiri ada yang megang lebih dari 20 rekom, jelasnya panjang lebar.

Tak hanya sampai disitu, media ini berhasil mewawancara salah satu Pengusaha Bubu tiang di Pulau Halang yang sekaligus diduga memegang puluhan rekom BBM Subsidi.

Semula ada pertengkaran kecil pada awal percakapan, sebab Pengusaha tersebut merasa usahanya di ganggu. Padahal tidak, tugas wartawan hanya konfirmasi atau bertanya dan bertanya saja seputaran usaha bubu tiang yang diduga belum miliki izin kenapa bisa mendapatkan rekom dari Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir.

Tentunya, bila sudah bicara tentang rekom dan pengambilan BBM subsidi di SPBU dengan jumlah yang besar maka inilah satu bisnis yang tidak ada ruginya.

” Saya sendiri yang ngurus rekom ke Dinas bang, bekawan ajalah kita bang. ucapnya panjang lebar.

Guna menghindari Masyarakat atau Para Pengusaha Tiang Bubu dari jeratan hukum pidana sebab mengambil minyak di SPBU dengan jumlah berpuluh – puluh ton dengan identitas tidak semestinya maka Pemerintah setempat harus segera mengambil kebijakan.

Pihak Pengusaha tidak bisa disalahkan sepihak, menurut Penelusuran media ini dari pihak-pihak berkompeten memang aturan Pemerintah lah yang tidak berpihak kepada rakyat.

Berikut ini adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini menetapkan bahwa nelayan dengan kapal berukuran ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhak mendapatkan BBM subsidi (seperti biosolar dan pertalite) dengan syarat memiliki verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

– Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Peraturan ini memberikan petunjuk teknis yang detail tentang proses penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi, termasuk penentuan otoritas penerbit berdasarkan ukuran kapal (0-5 GT oleh dinas perikanan kota, 5-30 GT oleh dinas perikanan provinsi, dan di atas 30 GT oleh KKP) serta penggunaan teknologi informasi (aplikasi X-STAR) untuk mempermudah pengurusan.

Selain itu, KKP juga berperan dalam koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas untuk memastikan kuota dan akses BBM subsidi bagi nelayan kecil terpenuhi.

Aturan lain terkait solar subsidi untuk nelayan mewajibkan mereka memiliki dokumen kapal (seperti Surat Ukur Kapal, SIUP, SIPI) dan terdaftar di Dinas Perikanan/Pelabuhan, serta mendapatkan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk pembelian di SPBU/SPBN menggunakan QR Code MyPertamina agar tepat sasaran, dengan kuota terbatas (misal 25 KL/bulan), dan sanksi tegas bagi penyalahgunaan, seperti pencabutan izin dan pidana, untuk mencegah penyelewengan ke industri non-nelayan.

Syarat Utama

Dokumen Kapal: Punya Surat Ukur Kapal (dari Kemenhub), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Terdaftar: Terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) atau Pelabuhan Perikanan setempat, memiliki KTP, dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).

Mekanisme Pembelian

Ajukan Rekomendasi: Ajukan surat rekomendasi ke DKP/Pelabuhan Perikanan setempat, biasanya tanpa biaya, dengan kuota bulanan (misal 25 KL/bulan).

Dapatkan QR Code: Surat rekomendasi ini akan diverifikasi dan diberikan dalam bentuk QR Code MyPertamina.

Beli di SPBU/SPBN: Tunjukkan QR Code saat pembelian di SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Pembayaran: Pembelian dilakukan secara tunai atau sesuai mekanisme yang berlaku di SPBN.

Aturan Penting Lainnya

Batasan Kuota: Ada batasan volume per bulan, misalnya 25 kilo liter (KL) per bulan.

Larangan: Dilarang keras menjual solar subsidi ke industri atau pihak yang tidak berhak, dengan ancaman pencabutan rekomendasi dan sanksi pidana.

Pengawasan: Masyarakat dan petugas mengawasi penyaluran agar tepat sasaran.

Mengapa Aturan Ini Penting?

Untuk memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke nelayan kecil dan tradisional yang membutuhkan, mencegah penyelewengan (penjualan ke industri/pengecer tidak resmi) yang merugikan nelayan dan negara. (redaksi)

 

 

1
ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.