BAGANSINEMBAH- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir cepat dan tanggap terkait laporan masyarajat yang ingin mengajukan permohonan hak atas tanah. Demikian dikatakan Kepala BPN Rohil, HM Rocky Soenoko SH M Si, Jumat (8/3/2019) dalam rilis tertulis yang diterima dari Group Whatssupp BPN Rohil Center.
Rocky Soenoko menjelaskan pada hari Selasa, 5 Maret informasi dari rekan Babinkamtibmas, Sujarwo dari Polsek Bagan Sinembah bahwa ada Pure Raksa Wira Mandala, terletak di wilayah Bagan Manunggal. Konon katanya sejak tahun 2008 mengajukan permohonan hak atas tanah namun sampai saat ini belum bisa diajukan dengan alasan yang tidak jelas.
“Info tersebut telah kami respon langsung pada hari Rabu, 6 Maret 2019, menggerakkan anggota Satgas Fisik yang sedang bertugas dilokasi Giat PTSL Kecamatan Bagan Sinembah untuk langsung meluncur ke lokasi dan dilakukan giat pengukuran awal,” kata Rocky.
Pure Raksa Wira Mandala di Kepenghuluan Bagan Manunggal infonya merupakan Pure tetua di Riau yang didirikan pada 1915 tahun Saka/1989 Masehi kini berusia 30 tahun. Aset rumah ibadah milik umat Hindu minoritas yang harus dilindungi dan dijaga sebagai asset daerah, harusnya bisa disiarkan sebagai destinasi wisata religi di Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu Rocky juga menjelaskan dalam waktu dekat, tanggal dan harinya masih dijajaki antara 13 s/d 15 Maret Giat Pencanangan Zona Integritas Eksternal di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir yang akan dihadiri Forkopimda dan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Giat PTSL antara BPN dengan Kajari, Kapolres dan Dandim.
“Kami harus berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menetapkan kesediaan waktu untuk bisa hadir.” tandasnya.(R2)