Bagansiapiapi- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Adapun yang hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti sekira pukul 09.25 Wib Rabu (22/4/2026) dibelakang kantor Kajari tersebut yang antaranya Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA., MBA. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rokan Hilir Imam Suroso, S.E. KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Iptu Lutfi Nareri, S.H., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Syaiful Alamsyah, S.H.

Juga dihadiri oleh Pasi Ops Kodim 0321/Rohil, Kapten Arh Simson Siregar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir Ners Afrida, S.Kep., S.Km., M.Kes. Kasubsi Registrasi pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Febri Resmalia, S.H., Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir RAJ Boby Caesar Fardenias, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Alfriwan Putra, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Maiman Limbong, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Mona Siti H. Simanjuntak, S.H., M.H. dan para Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan, Jaksa Penuntut Umum, serta Pegawai pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beserta para tamu Undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus menjelaskan bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print-82/L.4.20/BPApm.1/04/2026 tanggal 20 April 2026.
Pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan putusan hakim sesuai amar putusannya.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan kejaksaan negeri Rokan Hilir beberapa kali dalam setahun sebagai implementasi tugas penegakan hukum serta upaya memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara, khususnya terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, ujar Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom.
Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut sambung Kajari Rohil merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dengan rincian sebagai berikut :
1. Perkara Narkotika sebanyak 41 (empat puluh satu) perkara, dengan rincian terdiri dari :
a. Sabu-sabu dengan berat bersih 179,25 (seratus tujuh sembilan koma dua puluh lima) gram;
b. Ganja dalam keadaan pecah dengan jumlah 79,07 (tujuh puluh sembilan koma nol tujuh) gram;
c. Pil Ekstasi dengan berat bersih 99,5 (sembilan puluh sembilan koma lima) gram.
Barang Bukti lainnya sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara yaitu pencabulan dan pencurian, yang terdiri dari pakaian, gergaji, tang, timbangan digital, keranjang, tas, handphone, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok/parang, gancu, obeng, egrek, senter kepala, tojok, dodos, tas, pisau, mancis serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, tutur Kajari Firdaus
Dijelaskannya oleh Kajari Rohil Firdaus adapun rincian barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan terdiri dari 76 (tujuh puluh enam) perkara, yaitu sebagai berikut:
a) Perkara narkotika sejumlah 41 (empat puluh satu) perkara, yaitu:
– 179,25 gram sabu-sabu,
– 79,07 gram ganja,
– 99,5 gram pil ekstasi.
b) Perkara orang dan harta benda (oharda) sejumlah 28 (dua puluh delapan) perkara berupa gergaji, tang, timbangan digital, keranjang, tas, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok/parang, gancu, obeng, egrek, senter kepala, tojok, dodos, tas, pisau, mancis, dan lain – lain.
c) Perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (tpul) sejumlah 7 (tujuh) perkara berupa pakaian, kayu, handphone dan lain-lain.
Tujuan dari pemusnahan ini merupakan implementasi salah satu tugas dan fungsi serta kewenangan Jaksa untuk melaksanakan putusan hakim secara tuntas karena barang bukti merupakan objek eksekusi sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.
Disamping mengurangi tumpukkan barang bukti pada gudang penyimpanan dan mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang bukti dimaksud. Berikutnya barang bukti sebagaimana tersebut tadi akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, tutup Kajari Firdaus.
Sementara itu, Wakil Bupati Jhony Charles, BBA., MBA., terkait Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan moment perdana tempatnya dibelakang kantor ataupun didepan Gudang Barang Bukti.
Sebelumnya kami pernah menghadiri acara pemusnahan barang bukti juga di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir namun berada ditengah lapangan, tuturnya Wabup Jhoni Charles

Dalam penyampaian, Wabup Jhoni Charles bercerita bahwa Kabupaten Rokan Hilir saat ini tidak baik-baik saja, apalagi baru-baru ini terjadi kerusuhan ataupun demo besar-besaran terkait narkoba di Panipahan
Alhamdulillah sikap cepat tanggap dari Bapak Kapolres dan Bapak Kapolda berserta APH lainnya, dapat menciptakan kondisi Panipahan menjadi kondusif, ucapnya sebagai rasa syukur.
Selaku Wakil Bupati, Jhoni Charles yakin dan percaya terkait kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada APH terkhususnya TNI, Polri dan Kejaksaan, insyaallah akan membawa Kabupaten Rokan Hilir yang bebas narkoba;
Apalagi momentum pada hari ini, harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar masyarakat mengetahui jangan pernah bermain api dengan narkoba baik itu ekstasi, maupun ganja dan sabu-sabu, imbaunya.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai sekitar pukul 10.15 Wib dalam keadaan aman dan lancar. (Hendri)









