Rokan Hilir- Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil), Firdaus, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Alfriwan Putra, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pelarangan liputan bagi awak media saat kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Selasa 9/6/2026 lalu.
Pihak Kejari Rokan Hilir menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak pernah melarang wartawan atau awak media untuk meliput rangkaian acara kunker tersebut. Kunjungan kerja Kajati Riau beserta Ketua IAD Wilayah Riau yang turut dihadiri dan disambut hangat oleh Bupati Rohil, H. Bistamam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rohil merupakan agenda yang terbuka bagi publik.
“Kami sangat menghargai fungsi pers dan tidak ada niat atau instruksi untuk melarang rekan-rekan media meliput rangkaian penyambutan maupun peresmian fasilitas baru gedung kantor dan aula,” ujar Kasi Intel Kejari Rohil, Alfriwan Putra, S.H.
Namun, Alfriwan menjelaskan terjadi miskomunikasi di lapangan mengenai batasan area pengamanan internal kejaksaan. Dalam kunker tersebut, terdapat agenda khusus berupa kegiatan supervisi internal kejaksaan. Berdasarkan standard operating procedure (SOP), sesi internal ini memang bersifat tertutup untuk pihak luar demi kelancaran koordinasi kedinasan, bukan untuk membatasi kemerdekaan pers.
Pihak Kejari Rohil sangat memaklumi dan menyayangkan ketidaknyamanan yang dialami para jurnalis akibat kesalahpahaman petugas keamanan di lapangan. Kejaksaan sangat menghargai dedikasi rekan-rekan media yang telah hadir untuk mengawal pemberitaan kegiatan ini.
Ke depan, Kejari Rohil berkomitmen penuh untuk terus mengevaluasi koordinasi lapangan, memperkuat sinergi, serta menjaga komunikasi yang transparan dengan awak media sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik. Pintu komunikasi kejaksaan selalu terbuka bagi rekan-rekan pers demi tercapainya informasi yang berimbang dan akurat.









