Rokan Hilir- Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap Kasus Pencurian Dupa ( Hiolo) rumah Ibadah Tionghoa di Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H., sekira pukul 17.00 Wib di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir Selasa (16/6/2026).
Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H., menyampaikan adapun pengungkapan ini berdasarkan LP / B / 12 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK SINABOI / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 09 Juni 2026..
Kronologis, pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 di kelenteng Hai Cu King Sungai Bakau kemalingan dan ada beberapa barang yang sudah hilang yaitu tempat bakar dupa (HIOLO) sebanyak 5 (lima) dimana kerugian akibat dari kehilangan tersebut berkisar Rp.150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta ).
Awal pengungkapan sebut Kapolres Rohil pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 pukul 10.23 Wib, Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Reskrim Bangko berhasil mengamankan salah satu pelaku Pencurian Atan nama “Supri” yang berperan sebagai Pemantau di Sebuah Kontrakan didaerah Dumai.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Team mengamankan pelaku atas nama ” Erwin” di Kontrakannya didaerah Dumai, Riau.
Penyelidikan dan pencarian lebih lanjut akhirnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira Pukul 02.00 WIB, Team dapat mengamankan Pelaku atas nama ” Putra” di Rumah Tantenya di daerah Panam, Pekanbaru, Riau.
Dari keterangan Pelaku bahwa Dupa Hiulo telah dijual di daerah Bathin Solapan Kab.Bengkalis, ungkap Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim Rokan Hilir, Akp KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K, Kasi Humas Rokan Hilir, Ipda DIDI SOFYAN, S.H., M.H dan Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
Dijelaskannya, untuk ke Tiga Pelaku persangkakan Pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan Identitas identitas lengkap para Pelaku Pencurian tersebut antara
1. MARDIANSYAH PUTRA Als PUTRA*, 26 Th, Laki-Laki Belum Bekerja,Jl. Gajah Mada No. 3 Rt. 10 Kel. Buluh Kasap, Kota Dumai.
2. SUPRIADI Als SUPRI*, 48 Tahun, Laki Laki, Buruh, Kota Dumai.
2. DARWIN AZIZ Als EWIN*, 25 Tahun, Laki Laki, Belum Bekerja, Kota Dumai.
Kemudian Kapolres Rohil memaparkan adapun kegiatan Pres Release ini bertujuan Tujuan menyampaikan bagaimana kronologi pengungkapan kasus oleh Polres adalah untuk menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik melalui media massa sehingga menjadi sarana edukasi hukum sekaligus peringatan keras (efek jera) bagi pelaku kejahatan lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Oleh karena itu, Kapolres Rohil dan jajaran mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungan masing masing. (Haes)









