Rokan Hilir- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Rokan Hilir Selasa (28/7/2026) telah memanggil secara resmi Ketua Koperasi Karya Cipta Guna (Wira Jaya) untuk didengar keterangannya sekaligus melihat dokumen pendukung legalitas Koperasi tersebut.
Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, Samsuri, SH., M.Si., menyampaikan adapun tujuan dari pemanggilan ini untuk memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang mengenai Koperasi Karya Cipta Guna, khususnya menyangkut pemberitaan dugaan pemotongan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Dinas Koperasi dan UMKM telah memanggil secara resmi sdr Wira selaku ketua koperasi karya Guna untuk didengar keterangannya dan sekaligus pendukung legalitas Koperasi, ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, Samsuri, SH., M.Si. kepada wartawan
Berdasarkan hasil pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan beberapa poin penting dengan hasil sebagai berikut:
Pertama, secara legalitas Koperasi Karya Cipta Guna dinyatakan lengkap dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, koperasi tersebut telah menjalani audit keuangan oleh auditor yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga, penerapan suku bunga pinjaman berada pada kisaran 1 hingga 1,8 persen per bulan atau tidak melebihi 24 persen per tahun, sehingga dinilai masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, terkait pemotongan Gaji ke-13 sebagaimana menjadi perhatian publik, Dinas Koperasi menyatakan mekanisme tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
” Kami Dinas Koperasi menghimbau bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang merasa hak hak mereka dirugikan silahkan melapor ke OPD masing masing atau boleh ke Dinas koperasi dan UKM dan kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah”, tutupnya.
Disisi lain, Dinas terkait mengungkap bahwa berdasarkan data sedikitnya kalangan ASN P3K sebanyak 183 orang dan kalangan PNS (jumlah masih di proses) di duga gaji 13 nya di potong sepihak oleh Wira Jaya selaku Koperasi simpan pinjam.
(Haes)









