Rokan Hilir- Upaya cepat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir.
Tim gabungan menerjunkan puluhan personel untuk melakukan verifikasi titik koordinat sekaligus pendinginan lahan bekas terbakar di Jalan Sepakat RT 22, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Lahan seluas kurang lebih 5 hektar yang terdiri dari semak belukar bekas imasan di atas struktur tanah gambut tersebut menjadi fokus pemadaman intensif.
Sebanyak 39 personel gabungan dikerahkan ke lokasi, terdiri dari personel Polsek Sinaboi, BKO Polres Rohil, TNI AD, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga dukungan dari PT Diamond Raya Timber.
Akses menuju lokasi berjarak sekitar 10 km dari Polsek Sinaboi dan dapat ditempuh melalui jalur darat. Untuk menaklukkan si jago merah, tim mengoperasikan 5 unit mesin pompa air (Mini Striker), puluhan gulung selang, serta 1 unit alat berat jenis excavator guna membuat sekat dan mengurai tumpukan bahan bakar di atas tanah gambut.
Sumber air memanfaatkan parit bekoan milik warga sekitar.
Saat ini api utama telah berhasil dipadamkan dan area lokasi memasuki tahap pendinginan. Meski demikian, tim di lapangan tetap siaga tinggi mengingat karakteristik tanah gambut yang menyimpan bara di dalam lapisan bawah, ditambah faktor cuaca panas dan tiupan angin kencang yang berpotensi memicu timbulnya titik api baru.
Himbauan Kapolsek Sinaboi
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Sinaboi mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat dan para pemilik lahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap bahaya Karhutla:
Dilarang Membakar Lahan: Ditegaskan kepada masyarakat maupun pihak perusahaan untuk tidak sekali-kali melakukan pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing) dengan cara membakar, terlebih pada area tanah gambut yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Sanksi Hukum Tegas: Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat berupa hukuman penjara dan denda finansial bagi para pelaku.
Segera Melapor: Masyarakat diminta aktif melaporkan ke pihak Kepolisian, TNI, atau pemerintah desa setempat jika melihat adanya kepulan asap atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu Karhutla.
Kerja Sama Menjaga Lingkungan: Menjaga kelestarian alam dan udara bersih adalah tanggung jawab bersama demi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh warga Kecamatan Sinaboi. Tutup Kapolsek Sinaboi (Iwandi)









