Rokan Hilir- Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (36) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk.
Aksi penggelapan ini terjadi pada Selasa malam (11/8/2026). Saat itu, pelaku membawa lari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam (BM 2826 PAG) milik korban Dewi (49) dengan dalih meminjam sebentar dari anak korban.
Namun, pelaku tak kunjung kembali hingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.000.000 dan atas kejadian tersebut, korban resmi membuat laporan ke Polsek Sinaboi pada Kamis (13/8/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H. langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Berkoordinasi dengan Polsek Dumai Barat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang berdomisili di Kota Dumai.
“Pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dumai Barat beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Tim kami langsung menjemput tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Sinaboi,” ujar Kapolsek.
Saat pemeriksaan lanjutan dan tes urine dilakukan, tersangka K dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sinaboi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Iwandi)









