Editor : Hendri
Ujung Tanjung – Lanjutan sidang Ke 3 Kasus Catut Nama Polda Riau, Jaksa penuntut umum menghadirkan 4 Orang saksi yang sekaligus merupakan pemilik galangan kapal di Bagansiapiapi.
Empat saksi tersebut antara lain, yaitu Andi alias Akang (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37) dan Ka Ing (56) di pengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung tanjung Rokan Hilir, Senin 01/04/2019.
Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) berhasil menghadirkan ke empat saksi yang antara lain merupakan pemilik dok atau galangan kapal yang beroperasi di Bagansiapiapi, ke empat saksi ini adalah korban dari 11 orang pemilik dok yang ditipu terdakwa sebesar Rp 50 juta 7 September 2018 lalu.

Sedangkan Terdakwa an Akiong dan Surip alias Acin, ditangkap oleh Diskrimsus Polda Riau pada bulan September 2018 di Bagansiapiapi, penangkapan tersebut atas dugaan Tindak Pidana dengan pencatut nama Polda Riau atas laporan Awan dan ayong diPolres Rokan Hilir.
Selanjutnya di persidangan, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH mempertanyakan soal izin usaha galangan kapal.
Namun para saksi tampak tidak tegas dalam jawabannya, terkesan berbelit belit serta jawaban para saksi berubah ubah. Dengan berbelit belitnya keterangan saksi yang di hadirkan JPU, penasehat hukum terdakwa selamat sempurna sitorus menduga bahwa keempat saksi yang di hadirkan di digua memberikan keterangan palsu.
Untuk itulah, di harapkan pihak Hakim Sidang yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negri Rohil M Faisal SH MH dan hakim anggota M Hanafi SH MH dan Boy Sembiring SH serta panitera pengganti Halmi Jaya SH, jaksa penuntut umum Maruli Tua Sitanggang SH mempertimbangkan semua putusan dengan seadil adilnya terhadap terdakwa.
Karena dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (Jpu) telah membacakan dakwaan terhadap ke Dua (2) terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHPidana, sehingga ke Dua terdakwa terancam hukum Empat (4) Tahun kurungan.tandas Penasehat hukum dari terdakwa Acin dari LAW Office atau kantor bantuan hukum Sempurna & Fatner Selamat Sempurna Sitorus SH, Afrizal SH, Rahmad Al Amin SH dan penasehat hukum terdakwa Akiong David Sembiring SH. ( Sumber : Pantau riau.com)