Pujud – Permasalahan dugaan Pengrusakan sekaligus jual beli lahan rawa tepi Sungai Pinang di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud makin memanas.
Tiga (3) orang saksi dari masyarakat setempat Rabu (9/04/2019) di panggil ke Kantor Polsek Pujud guna di mintai keterangan.
“Jam 9 pagi tadi, kami bertiga (Anuar dan Iskandar) memenuhi panggilan Polsek Pujud, kami memberikan keterangan terkait Pengrusakan dan jual beli lahan rawa Sungai Pinang. Ujarnya saat di konfirmasi Sumatratimes.com melalui via telepon.
Menurutnya, setelah penyidik Polek Pujud setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (masyarakat) selanjutnya sesuai proses akan memanggil si Pembeli lahan, Pemilik alat berat ( Eksavator) seluruh perangkat desa yang terlibat dan sebagainya.
” Pada intinya, kenapa sesudah membuat kesepakatan yang di tanda oleh tiga orang DPRD Rohil, sejumlah Tokoh masyarakat, Sekcam dan seluruh perangkat desa, kemudian lahan tersebut masih juga di beko mereka, di sini kami ingin mencari keadilan. Pungkasnya sedih melihat lahan rawa di tanah kelahiran nya yang menjadi tumpuan para Nelayan setempat hendak di porak porandakan oleh si pembuat Komitment dan kerjasama?
Terpisah, Penghulu Sungai Pinang Kec Pujud, Ramlan ketika di konfirmasi Rabu Sore (9/4/2019) membenarkan bahwa pihaknya mengetahui serta melegalkan kegiatan jual beli lahan rawa di belakang rumah masyarakat itu tersebut karena merasa tidak bersalah.
“Itu makanya mau saya klarifikasikan, tanda tangan nya tanda tangan masyarakat desa. Di suruh Penghulu mengganti ruginya, yang menjual tanah tu siapa? Kan masyarakat. Nah, di situkan di suruh Penghulu mengganti rugi lahan itu. Kan tak masuk akal tandasnya seraya menyebut salah seorang Anggota DPRD asal Pujud yang membuat kata kesepakatan yang dirasanya memberatkan (R1).