BANDAR LAMPUNG – Setelah bersembuyi dan menjadi buronan cukup lama, selama lebih dari enam tahun, mantan perwira menengah Polisi berpangkat AKBP, Mindo Tampubolon, ditangkap pihak Kejaksaan.
Sebagai mana diberitakan Tribun-medan.com, Mindo Tampubolon, ditangkap Tim Intel Kejagung RI, bersama Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor, Selasa, 25 Juni 2019.
Mindo Tampubolon, adalah otak pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011. Atas perbuatannya, Mindo Tampubolon dipidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya.
Tterpidana Mindo Tampubolon, ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, (25/6/2019) pukul 21.30 wib,” kata Kajari Batam Dedi Triharyadi, Rabu (26/6/2019) kepada wartawan.
Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Pasca putusan MA itu, Mondo Tampubolon, menghilang. Ia raib sampai ditangkap Tim Intel Kejagung RI, bersama Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum, Selasa, (25/6/2019).
Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013. Ia dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri yang terjadi 8 tahun lalu, pada 2011.
“Kita masih menunggu dari Monitoring Centre atas Mindo Tampubolon, dan masih menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam untuk terus mencari dan memburunya, “ujar Filpan, pasca raibnya Mindo Tampubolon.
AKBP Mindo Tampubolon didakwa mengotaki pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011. Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri.
Korban Putri Mega Umboh, ditemukan di hutan kawasan Telaga Punggur, Kota Batam, dua hari setelah dibunuh. Kondisi leher tergorok, dan tutusan benda tajam, dan tubuhnya di dalam tas besar.
Pembunuhan Putri Mega Umboh melibatkan dua orang lainnya, sebagai eksekutor, yakni pembantu rumah tangga mereka, Rosma dan pacarnya Ujang. Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini.
Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam. Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun.
Editor : ST2