JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis sistem Zonasi pada tahun 2019 dipaksakan.
Sebagai mana diberitakan CNN Indonesia.com, menurut Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, pada 2018, Mendikbud Muhadjir Effendy, pernah mengatakan sistem zonasi harus benar-benar diterapkan tahun ini.
“Memang belum ada keinginan daerah. Jadi ini memang memaksa. Di tahun 2018, wajib harus dipatuhi, kata Pak Menteri,” ujar Chatarina Muliana Girsang, dalam acara diskusi di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (1/7).
Chatarina menjelaskan awalnya PPDB sistem zonasi hanya diterapkan untuk daerah yang dirasakan telah siap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Masa transisi bagi sekolah untuk pindah ke sistem zonasi sudah dilakukan sejak 2017. Namun, hingga tiga tahun berjalan masih ada yang belum menerapkan sistem zonasi.
Chatarina menilai pemaksaan penerapan sistem zonasi bisa memicu bagi daerah yang tidak siap untuk lebih siap untuk menerapkan sistem zonasi dan memenuhi SPM pendidikan sesuai amanat perundangan yang berlaku.
Kemendikbud membandingkan penerapan zonasi di Indonesia dengan beberapa sistem zonasi yang diterapkan di sejumlah negara maju.
Negara-negara tersebut adalah Inggris, Amerika, Australia, Finlandia,Kanada dan Jepang. Penelitian atas pemberlakuan kebijakan zonasi sekolah di Inggris (2014), menurut Kemendikbud, membuktikan bahwa sistem zonasi dapat meningkatkan kualitas akademik peserta didik.
Namun, Indonesia belum menjadi negara maju seperti Inggris. Menanggapi hal itu, Chatarina berdalih bahwa penerapan zonasi di negara maju sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun. Sehingga jika ada kekacauan pada penerapan awalnya, hal itu normal bagi Indonesia.
“Sekarang ketika diterapkan mereka belum maju. Sekarang ini mereka sudah menerapkan puluhan tahun, kita baru pada tahun ini,” kata dia.
Sistem zonasi menuai protes sejumlah orang tua murid di beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan, di Jawa Timur PPDB sempat dihentikan sementara.
Sistem zonasi yang menjadikan faktor jarak rumah dengan sekolah membuat orang tua murid tidak dapat memasukkan anaknya ke sekolah yang selama ini dianggap favorit meskipun prestasi anaknya memenuhi syarat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir mengakui ada sebagian kecil pemerintah daerah yang belum siap menjalankan sistem zonasi. Namun ia menekankan bahwa Jepang, Korea Selatan, dan Australia memakai sistem serupa dan berhasil.
“Kalau saya maunya lebih cepat lebih baik. Kita juga ingin menata pendidikan Indonesia, lebih bisa diandalkan,” katanya.
Editor: ST2