JAKARTA – Pemerintah telah mencairkan gaji ke 13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019. Anggaran yang telah dicairkan untuk gaji ke 13 tersebut mencapai Rp 11,1 triliun, bersumber dari APBN.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Marwanto, mengatakan pada hari ini, Selasa, 11 Juli 2019, pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan.
“Pada tanggal 2 Juni (hari ini) gaji ke-13 telah dicairkan,” kata Marwanto, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri serta pensiunan pada hari ini. Pencairan gaji PNS tersebut dilakukan sesuai dengan yang telah dijadwalkan semula.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti. Dia menyatakan, pencairan tersebut dilakukan Kemenkeu pada hari ini kepada satuan kerja (Satker) masing-masing instansi.
“Iya. Sudah dicairkan hari ini gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dia mengungkapkan, gaji PNS ke-13 tersebut bukan hanya gaji pokok saja, tetapi juga ditambah tunjangan lain seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. “Gaji plus tunjangan,” lanjut dia.
Sementara untuk anggaran, lanjut Frans, Kemenkeu mengalokasikan dana gaji PNS ke-13 sebesar Rp 20 triliun. Angka tersebut untuk gaji ke-13 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. “(Anggaran) Rp 20 triliun,” tandas dia.
Editor: ST2