TANJUNGPINANG – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ( Kepri ), Rabu (10/7/2019) sore kemarin.
Sebagai mana diberitakan kompas.com, total ada 6 orang yang diamankan salah satunya adalah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun, dan lima orang lainnya. Ke lima mereka adalah pejabat eselon lingkup Pemprov Kepri dan swasta.
Dari antarakepri.com, Gubernur Kepri H Nurdin Basirun diamankan dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Tanjungpinang, sejak Rabu malam.
Selain Nurdin, KPK menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, Kadis PUPR Abu Bakar, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, Staf DKP Aulia Rahman, sopir DKP Muhammad Salihin, dan pengusaha minuman alkohol asal Karimun, Andreas Budi Sampurno.
Pagar di markas Polres Tanjungpinang ditutup rapat, dan dikawal polisi dengan senjata laras panjang. Wartawan tidak diperkenankan masuk ke Polres Tanjungpinang.
Pasca penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyegel ruang kerja Gubernur Kepri H Nurdin Basirun di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (10/7) malam, atau sekitar pukul 23.00 WIB.
“Penyegelan itu dilakukan 5 Anggota KPK. Mereka mengenakan masker untuk menutupi wajahnya,” kata salah seorang anggota Satpol PP Pemprov Kepri, Kamis (11/7).
Pantauan di lapangan, KPK tampaknya hanya menyegel ruang kerja milik orang nomor satu di Kepri tersebut. Sementara ruang kerja Kadis DKP dan Kadis PUPR, terpantau tidak disegel oleh komisi anti rasuah itu.
“Sejak semalam memang tidak ada penyegelan ruang kerja kadis oleh KPK. Kalau ruang kerja gubernur, iya benar,” kata salah satu ASN di kantor Dinas PUPR Kepri.
Pasca-OTT ini kegiatan di lingkungan Pemprov Kepri tetap berjalan normal. Para ASN terlihat beraktivitas seperti biasa sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Bahkan, sejumlah ASN juga tampak melaksanakan senam sehat yang menjadi agenda rutin bulanan mereka di halaman Kantor Gubernur Kepri di Dompak.
Gubernur H Nurdin Basirun ditangkap 3 hari selang ulang tahun ke 62. Dia lahir di Moro, Karimun, Kepri, 7 Juli 1957. Nurdin Basirun pada hari ulang tahunnya berharap agar sisa hidupnya bermanfaat untuk agama, masyarakat, bangsa, dan negara.
Perayaan ulang tahun Nurdin dirayakan di Kota Tanjungpinang, Ibu kota Provinsi Kepri, Minggu (7/7/2019) setelah safari subuh, dan melepas peserta Lomba Sepeda 2019 Nat Criterium di halaman Gedung Daerah.
Nurdin bersama keluarga dan anak-anak panti asuhan Rumah Soleh Innayah Bintan juga melaksanakan doa bersama. “Saya sudah mewakafkan diri untuk kemajuan Kepri,” ujar Nurdin Basirun, pada perayaan ulang tahunnya itu.
Usai doa syukur bersama, nasi tumpeng dan kue ulang tahun yang disiapkan istrinya, Noor Lizah Nurdin, langsung diantar ke hadapannya. Potongan tumpeng pertama diserahkan Nurdin kepada istrinya dan anak-anaknya. Lau dibagikan kepada satu per satu anak panti asuhan yang hadir.
“Syukur, alhamdulillah saya masih diberikan kesempatan, kekuatan dan kesehatan di usia yang ke 62 ini. Usia saya terus berkurang. Namun amanah yang diemban saat ini semoga mendapat keberkahan oleh Allah untuk dijalankan dengan semaksimal mungkin,” ujar Nurdin Basirun.
Nurdin sendiri memaknai momen ulang tahun itu untuk menyadari bahwa waktu di dunia ini hanya bersifat sementara. Dia percaya, dunia ini semua hanyalah titipan. Di sisa waktunya itu, dia ingin memanfaatkan dengan maksimal di jalan Allah, mengabdi kepada agama bangsa dan negara serta masyarakat.
Dia mengakui tidak ada waktu istimewa untuk hidupnya sendiri. Baginya, waktu istimewa itu adalah kesempatan untuk selalu bertemu masyarakat dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat.
“Semoga bertambahnya usia dan juga disisa-sisa kehidupan ini, saya bisa memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kepri,” kata Nurdin Basirun di Masjid Baiturrahman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019) malam mengatakan KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
“Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini. Sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu,” kata Febri Diansyah.
KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini. Jika dikonversi ke dalam rupiah, uang yang diamankan itu hanya setara Rp 62,4 juta.
Editor : Amran