Sumatratimes.com.Rpkanhilir – Menindak Lanjuti laporan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) bahwa adanya dugaan pencemaran lingkungan maka Tim Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (BLH) melakukan Sidak ke PT.Balam Sawit Sejahtera Rabu semalam (07/03/).
Laporan yang di sampaikan oleh Pihak lembaga KPK secara tertulis ke Dinas BLH tersebut Perusahaan yang bergerak di pengelolaan kelapa sawit terindikasi telah melakukan pencemaran linkungan disekitar wilayah operasionalnya.
Sidak dipimpin langsung Suwandi S.Sos bersama rombongan langsung menverikasi dan ditemukan beberapa hal yang melanggar peratuan perundang-undangan tentang lingkungan hidup.
Pertama bahwa PT. BSS sampai saat ini belum memegang izin pembuangan limbah cair ke Land Aplikasi (LA) izin tersebut dalam pengurusan dan proses kajian Land Aplikasi.
Temuan Kedua bahwa PT. BSS melakukan pembuang air limbah ke badan sungai tanpa izin dan baku mutu nya belum standar.
Terakhir Kondisi kolam IPAL sudah hampir penuh semua dari total 9 kolam yang ada sudah terisi 90% dari total volume kolam.
”PT. BSS harus segera membongkar pipa siluman yang digunakan untuk pembuangan air limbah ke badan sungai dalam 1 x 24 jam serta menambah kolam dengan volume 10.000 m3 sembari menunggu Izin Land Aplikasi selesai melakukan kajian”Demikian disampaikan kadis BLH kab Rohil dalam Pertemuan antara Pihak PT BBS bersama Lembaga KPK yang di ketuai oleh Jamjuri ST.
Selanjutnya Suwandi mengintruksikan agar PT. BSS segera mempercepat pelaksanaan Land Aplikasi mengingat daya tampung kolam sdh hampir penuh. Dan jangka waktu diberikan selama maksimal 4 bulan terhitung dari tgl 8 Maret 2018 kemudian Pihak PT. BSS harus memberikan laporan tertulis setiap bulan prihal progres tersebut kepada BLHD Rohil. (JJR).
“Jadi kita Lakukan Pembinaan Dulu,kalau Degil juga baru kita beri sangsi Tegas. Tandasnya saat di konfirmasi sumatratimes.com kamis.(08/03) melaui Via Telepon (T1)