MENTAWAI – Perjudian melalui aplikasi android sekarang ini sedang ngetren. Berhati-hatilah para pemain judi melalui aplikasi android. Pejudi melalui aplikasi android ternyata dapat dikenakan sangsi pidana. Sebagai mana terjadi di Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Diberitakan minagkabau.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai mengamankan aksi perjudian yang telah meresahkan masyarakat di Rumah Dinas Pendidikan Km. 4 Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Senin (22/07/2019).
Dalam penggeledahan sekitar pukul 21:45 Wib tersebut, terjaring delapan warga Mentawai yang tengah asyik bermain judi jenis song dan ludo king (permainan judi android).
Waka Polres Mentawai Kompol Maman Rosadi, mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat dan anggota intelijen di sana, pelaku judi sudah meresahkan masyarakat siang malam sehingga personil melakukan aksi operasi pekat (penyakit masyarakat).
Dia menyampaikan, dari lima tersangka pelaku judi song, salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polres Kepulauan Mentawai.
“Di antara tersangka pemain judi jenis song yakni, RT (29) wiraswasta, B (29) honorer, JA (26) Kuli bangunan, BM (24) Polri, dan BT (28) kuli bangunan,” ungkap Waka Polres Mentawai Kompol Maman Rosadi, Selasa, 23 Juli 2019.
Dari para tersangka, ungkap Waka Polres, diamankan barang bukti judi song berupa uang sejumlah Rp1.130.000, dua lakon kartu remi yang telah dipakai, dua kotak kartu remi yang belum dipakai, satu lembar tikar pandan, dan satu buah staples (klip).
Selanjutnya tersangka judi ludo android di antaranya GN (26) honorer, RS (27) honorer, dan TT (24) pengangguran. Barang bukti judi Ludo yang ditemukan yaitu uang sejumlah Rp 170.000, dan satu unit Hp Xiaomi.
“Saat ini semua barang bukti telah diamankan Polres Kepulauan Mentawai,” ujar Waka Polres.
Lebih lanjut Kompol Maman Rosadi mengatakan bahwa tersangka akan ditahan setelah 1 x 24 jam saat penangkapan dan dilakukan pemeriksaan.
“Jika terbukti akan kita proses hingga ke pengadilan dan menunggu putusan sidang,” katanya.
Akibat aksi judi tersebut, para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Perjudian dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Editor : Amran