PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan mengelar razia pajak kendaraan bermotor di seluruh Kabupaten dan Kota di Riau. Untuk itu Bapenda Rohil telah membentuk Tim Gabungan razia pajak.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, razia pajak yang digelar Bapenda Riau, bersama Polisi Lalu lintas Polda Riau, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan pihak terkait lain. Razia pajak kendaraan dimulai, Kamis (25/7/2019).
Razia perdana pajak kendaraan ini direncanakan akan digelar di depan kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji. Razia dimulai pukul 09.00 WIB, meliputi kendaraan pribadi, angkutan umum, serta kendaraan dinas.
Razia pajak kendaraan itu juga menyasar kendaraan yang menggunakan plat non BM atau luar daerah yang beroperasi di Provinsi Riau.
Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini nantinya akan digelar selama enam bulan ke depan, mulai dari akhir Juli hingga Desember 2019. Razia dilaksanakan secara merata, dan bertahap di seluruh kabupaten Kota di Provinsi Riau.
Razia pajak kendaraan bermotor, Kamis (25/7/2019) berhasil menjaring 874 unit kendaraan bermotor. Dari 874 kendaraan bermotor, sebanyak 117 unit terbukti melanggar lalin dan ditilang di tempat, dan 35 unit tidak bayar pajak, yang kemudian bayar pajak ditempat 10 unit.
Selain itu, ada angkutan umum yang melanggar aturan sebanyak 6 unit, langgar PKB tahunan 54 unit, dan langgar perpanjangan STNK lima tahunan 17 unit.
“Kemudian langgar dokumen ada 9 unit,” kata Kepala Bepanda Riau, Indra Putrayana, Kamis (25/7/2019).
Indra mengungkapkan, operasi tertib kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga akhir tahun nanti.
Selain merazia pajak kendaraan pihaknya juga mensosialiasikan dan mengingatkan kepada pemilk kendaraan agar memperpanjang STNK lima tahunan.
Sebab jika dua tahun setelah dua tahun perpanjangan STNK lima tahunan tidak juga diperpanjang maka akan dihapus data kendaraannya.
“Operasi tertib kendaraan bermotor ini kami laksanakan secara merata dan bertahap di seluruh kabupaten Kota di Provinsi Riau,” ujarnya.
Dalam razia kali ini para wajib pajak yang kedapatan menunggak saat razia pajak kendaraan diarahkan agar dapat langsung membayarkan pajaknya di Mobil Samsat yang telah disediakan disana.
Apabila wajib pajak belum bisa membayarkannya, akan diberikan surat peringatan yang berlaku selama tiga hari.
Pada razia perdana itu, disediakan juga Mobil Samsat Keliling dan juga mobil ATM Bank Riau Kepri bagi warga yang ingin membayarkan pajaknya.
Bagi kendaraan perusahaan yang menggunakan plat luar daerah atau non BM, pihak Bapenda Riau akan menyurati perusahaan tersebut agar memutasikan kendaraannya.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang menggunakan plat non BM, Bapenda Riau memberi surat yang akan berlaku selama tiga bulan, bila sudah habis masa tenggat, pemilik mobil harus melakukan mutasi.
Sementara itu, ada yang unik dalam kegiatan razia pajak kendaraan bermotor saat itu, di lokasi tersebut disuguhkan penampilan penyanyi musik akustik lengkap dengan soundsystem nya, sehingga saat proses pemeriksaan, para pemilik kendaraan tidak merasa tegang karena dapat menikmati alunan suara merdu yang dibawakan pemusik.
“Hari ini ada 10 unit yang membayarkan pajaknya ditempat, ” katanya.
Indra mengatakan, operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk menggenjot pemasukan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PBK).
Sampai saat ini realisasinya masih jauh dari target. Hingga Selasa (16/7/2019), realisasi pendapatan asli daerah dari sektor PKB baru mencapai Rp 584 miliar dari target 1,062 triliun atau baru sekitar 53 persen.
“Kita akan lakukan operasi PKB ini serentak dan merata diseluruh kabupaten kota se Provinsi Riau,” ujarnya.
Operasi ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB, namun razia ini juga akan dimanfaatkan Bapenda untuk melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor.
“Sebab kalau tidak diperpanjang setelah dua tahun jatuh tempo perpanjangan STNK, datanya akan dihapus oleh pihak Samsat. Itu artinya kendaraan itu menjadi kendaraan bodong,” katannya.
Indra menegask, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya.
Itu artinya, kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong sebab data kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident. Dengan dihapusnya data STNK tersebut, maka kendaraan tersebut tidak lagi tercatat datanya di Samsat.
Kendaraan yang tidak memperpanjang STNK-nya selama dua tahun setelah mati, tidak lagi bisa diurus surat kendaraan bermotornya dan selamanya akan menjadi kendaraan bodong.
“STNK itukan berlakunya lima tahun, jadi apabila dua tahun setelah perpanjangan STNK tidak dilakukan perpanjangan oleh pemiliknya, maka datanya akan dihapus dari Regident,” kata Indra.
Artinya, jelas Indra, kendaraan itu tidak punya bukti lagi kepemilikan kendaraan bermotornya. Sehingga kendaraan itu menjadi kendaraan yang ilegal dan dianggap bodong, sebab surat kepemilikan kendaraan bermotornya sudah dihapus
“Kalau kendaraan bermotornya bodong itu yang rugi pemiliknya, sebab tidak laku dijual. Siapa yang mau beli kalau kendaraannya bodong, tidak ada surat-suratnya,” imbuhnya.
Indra mengungkapkan, kendaraan bermotor yang sudah dua tahun setelah STNK-nya mati tidak diperpanjang maka datanya akan dihapus dan akan menjadi kendaraan rongsongkan. Sekalipun kendaraan tersesebut mobil mewah.
Sebab setelah data Regident kendaraan tersebut dihapus, pemiliknya tidak bisa mengurus lagi untuk selamanya.
“Setelah data itu dihapuskan dari data Regident maka data itu tidak bisa dimunculkan lagi. Tidak bisa diurus lagi dan tidak bisa dihidupkan lagi. Jadi sebelum rugi besar, kami mengimbau masyarakat untuk membayarkan pajaknya dan memperpanjang STNKnya setiap lima tahun,” ujarnya.
Indra mengatakan, beberapa data yang akan dihapus dari data Regident adalah nomor rangka dan nomor mesin.
Saat data ini dihapus, maka saat nomor mesin dan nomor rangka dimasukkan ke sistem yang ada di Samsat kendaraan tersebut tidak terdaftar lagi.
“Kalau nomor rangka dan nomor mesin itu dihapuskan, maka tidak akan bisa lagi terbaca oleh sistem,” katanya.
Namun sebelum dihapuskan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang sudah mati STNKnya.
Surat peringatan dikirim selema tiga kali, jika tidak juga ada perpanjangan, maka pihaknya langsung meneruskan ke Samsat untuk dihapuskan data kepemilikan kendaraan bermotornya.
“Kita akan kirim surat teguran sampai tiga kali, suratnya kita kirim ke alamat yang tertera di masing-masing STNK,” ujarnya.
Indra mengungkapkan, aturan ini diperkirakan akan mulai diperlakukan tahun ini. Namun pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan ini dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun ini,” katanya.
Sementara itu, ribuan truk bertonase besar dan Over Dimensi dan Over Loading (Odol) beroperasi di Riau, tidak bernopol BM, Bapenda Riau akan lakukan razia.
Keberadaan truk tonase besar yang beroperasi di Riau banyak dikeluhkan warga, pasalnya truk tonase besar dan Over Dimensi dan Over Loading (Odol) ini diduga kuat menjadi penyebab kerusakan jalan di Riau.
Sebab truk besar ini banyak yang melebihi tonase dan Over Dimensi dan Over Loading (Odol) sehingga tidak sesuai lagi dengan kelas jalan.
Berdasarkan data Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, mencatat dari 30 ribu kendaraan tonase besar yang beroperasi di Riau, 93 persen Over Dimensi dan Over Loading (Odol).
Jumlahnya mencapai 28 ribu unit kendaraan truk yang melanggar Odol. Akibat ulah perusahaan dan pemilik truk yang memodifikasi kendaraanya menjadi lebih panjang dan besar ternyata berdampak terhadap kerugian uang negara yang cukup besar.
Sebab kendaraan bertonase besar yang tidak standar lagi membuat kondisi jalan lebih cepat rusak. Mirisnya truk besar yang melebihi tonase dan merusak jalan di Riau ternyata sebagian besarnya bukan truk yang berasal dari Riau.
Sebagian besar truk yang melanggar Odol ini bukan kendaraan berplat polisi BM asal Riau. Ajie mengungkapkan, dari 28 ribu unit truk tronton dan truk tonase besar yang melanggar Odol dan beroperasi di Riau, 60 sampai 70 persen merupakan kendaraan yang bernomor polisi di luar Riau.
“Ada yang dari Lampung, ada yang dari Sumatera Utara dan beberapa daerah lainya di luar Riau,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama.
Pihaknya menduga, meski kendaraan truk bertonase besar tersebut bukan plat BM, namun mereka disinyalir beroperasi setiap harinya di Provinsi Riau karena digunakan oleh perusahaan yang beroperasi wilayah Provinsi Riau..
“Nomor plat polisinya pengeluaranya dari luar Riau, tapi menetapnya di Riau karena perusahaanya ada di Riau,” sebutnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan razia kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan BM atau non BM yang kerap melintas atau beroperasi di daerah Riau.
Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana, Senin (22/7/2019) mengatakan, sasaran utama razia kendaraan non plat BM ini akan difokuskan pada kendaraan truk tonase besar. Sebab pantuan di lapangan pihaknya banyak menemukan truk tonase besar yang Non BM beroperasi di Riau.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, masih ada kendaraan angkutan CPO yang kerap melintas atau beroperasi mengangkut CPO di Riau namun platnya bukan BM. Tentu hal ini merugikan kita, mereka melintasi jalan Riau namun pajaknya kendaraannya tidak masuk ke Riau,” katanya.
Jika dalam razia tersebut banyak ditemukan kendaraan angkutan barang non plat BM, maka pihaknya akan segera menyurati pihak perusahaan untuk segera memutasi kendaraan ke plat BM. Akibatnya, hasil dari pajak kendaraan bermotor tersebut bisa masuk ke Riau dan bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah salah satunya pemeliharaan jalan.
‘’Kami akan minta pihak perusahaan segera memutasi data kendaraannya. Jangan sampai jalan-jalan lintas di Riau ini rusak parah, namun kita tak menerima pajak dari kendaraan yang melintas itu,” sebutnya.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi non plat BM, jika kedapatan sudah lama pemiliknya menetap di Riau, maka juga akan langsung diminta untuk memutasi data kendaraannya.
Khususnya di Kota Pekanbaru, masih ditemukan kendaraan non plat BM yang kerap melintasi di jalan kota.
‘’Banyak juga kami temukan kendaraan pribadi non plat BM yang melintas di jalan Kota Pekanbaru ini. Ini juga akan segera kami tertibkan, karena kami tahu mana kendaraan yang sudah lama berada di Pekanbaru dan mana yang baru pindah,” ujarnya.
Dari beberapa kasus kendaraan pribadi non plat BM yang pernah diterbitkan sebelumnya. Para pemilik kendaraan pribadi itu sengaja membeli kendaraan di Jakarta karena lebih murah dibandingkan di Riau. Namun, setelah membeli di Jakarta kendaraan digunakan di Riau, data kendaraannya tidak segera dimutasi ke Riau.
‘’Ada anggapan masyarakat lebih murah membeli kendaraan di Jakarta, terutama mobil. Tapi jika dihitung-hitung biaya pengirimannya sama saja,” katanya.
Kode Plat Nomor Kendaraan BM di Riau :
Kota Pekanbaru (BM – kode belakang A–/J-/L–/N-/Q-/T-),
Kota Dumai (BM – kode belakang H–/R-),
Kabupaten Kuantan Singingi (BM – kode belakang K–/X-),
Kabupaten Rokan Hulu (BM – kode belakang M–/U-),
Kabupaten Rokan Hilir (BM – kode belakang P–/W-),
Kabupaten Siak (BM – kode belakang S–/Y-),
Kabupaten Kepulauan Meranti (BM – kode belakang X–),
Kabupaten Indragiri Hulu (BM – kode belakang B–/V-),
Kabupaten Pelalawan (BM – kode belakang C–/I-),
Kabupaten Bengkalis (BM – kode belakang D–/E-),
Kabupaten Kampar (BM – kode belakang F–/O-/Z-),
Kabupaten Indragiri Hilir (BM – kode belakang G–).
Editor: Amran