Sumatratimes.com,Rokanhilir – Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Membantah Bahwa Tidak Benar Sewa Gudang DPRD Rokanhilir yang berlokasi di jalan Pelabuhan Baru sebesar 1,4 Miliyar, dana sebanyak tersebut ternyata untuk biaya tamu Dewan.
Hal itu di sampaikan langsung Oleh Pejabat yang menangani pekerjaan tersebut Indra Syahputra guna mengklarifikasi Pemberitaan baru baru ini.
” Tidak benar berita itu,kegiatan memang di laksanakan,tapi anggaran nya sesuai yang di terealisasikan hanya sebesar Rp 50 juta anggaran satu tahun 2016 dengan nomor rekening 1.20.1.20.04.01.03003,itupun untuk sewa dua unit rumah (lantai atas dan bawah) .ungkapnya seraya menunjukan bukti rekening dan SPJ kegiatan kepada sumatratimes.com
Terkait Biaya sewa rumah/gedung/gudang sebesar 1,4 lebih seperti yang di beritakan hingga menarik perhatian publik bukanlah pembiayaan buat menyewa gudang tetapi peruntukannya untuk sewa Hotel Lion,Hotel Kesuma,Hotel Bagan,Hotel Mulia dan Wisma Kades yang di laksanakan sesuai kebutuhan dan kegiatan Anggota DPRD dan pihaknya mengaku bahwa Pejabat pelaksananya orang Lain (PPTK inisial AS atau PA Inisial SI)
“Kegiatan tersebut bukan saya pelaksana nya,dari itu tanyalah langsung kepada yang bersangkutan.tandasnya membersihkan nama baik.
Patut di ketahui,jika item yang disebut benar adanya,sementara item dasar nya adalah sewa gedung/rumah/gudang itu berarti telah terjadi pembohongan Publik dalam mata anggaran (R1)