Aturan tentang LPG bersudsidi telah lama dikeluarkan pemerintah. Tapim kenyataan dilapangan sepertinya aturan tersebut berjalan terbalik. Perlu langkah kongkrit untuk menghukum pengusaha nakal,
Sumatratimes.com.Bagan Batu, Rokanhilir -Konversi minyak tanah ke liquified petroleum gas (LPG) pada 2007 sudah berjalan cukup lama. Namun dalam pelaksanaannya – penyaluran tidak tepat sasaran dimana LPG 3 kg bersubsidi sepertinya menjadi hal biasa dan itu diberitakan di berbagai media Tanah Air.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,telah dikeluarkankan.
Namun regulasi LPG 3 kg yang di diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil Mikro (UKM),tampaknya hanya isapan jempol belaka.
Fakta di lapangan, Regulasi tersebut berjalan sepertinya terbalik dimana Gas LPJ Bersubsidi tabung 3kg di perjual belikan bebas melampaui Harga HET, Bahkan pangkalan menjual ke Mafia Gas untuk di bawa keluar Daerah dengan Harga tinggi.
Salah satu contoh kasat mata dan terjadi dihadapan Sumatratimes.com, adalah “Hengky”, pemilik Pangkalan LPG EXPRES di jalan lintas Riau Km 3 Baganbatu Kabupaten Rokan Hilir. Hengky secara terang-terangan membongkar Tabung LPG dari truk Agen yang baru di muat ke Truk Lain tanpa rasa takut. Padahal, sejatinya apa yang dilakukan Hengky, menurut aturan adalah “suatu Pelanggaran”
Ketika Sumatratimes.com bertanya, Hengky pun dengan nada sombong menjawab bahwa apa yang dilakukannya itu tidak melanggar peraturan dan undang Undang Migas .”Saya tidak jual Narkoba,Saya jual Gas.., cari makan dan untung 500 perak..”Beritakan besar besar di koran ,saya tidak takut,bentaknya..
Ada indikasi Pengusaha Pangkalan LPG bernama ” Expres ini ada Beking di belakangnya ,Hal itu dibujktikan dengan jawaban ketusnya saat menjawab pertanyaan oknum aparat. Hengky bahkan berkata “Saya kenal dengan Komandanmu, paparnya kepada Aparat TNI, Sabtu 24/2/2018.
Permasalahan ini,tentu merugikan banyak pihak khususnya Masyarakat ekonomi lemah. Jika kegiatan ini terus dilakukan akan timbul Kelangkaan LPG tabung Bersubsidi 3 Kg di Pasaran.Oleh karenanya Dinas Peeindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Rohil dan Aparatur Negara harus bersinergi dalam mengawasi Distribusi LPG tersebut dan menindak tegas pengusaha nakal sesuai dengan Hukum yg berlaku apapun konsekwensinya (MS-1)