• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Maret 5, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Kembali Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RT

5 Maret 2018
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hukum Kriminal
Kejati Riau Kembali Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RT

Tersangka Hutang Piutang Saat Bertemu Dengan Allah adalah sebagai Pencuri (Photo Ilustrasi)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumateratimes.com.Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Senin (5/3/2018) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketiga tersangka itu yakni Ry selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, A selaku saksi ahli CV Panca Mandiri Konsultan dan K yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari yang meminjamkan perusahaan kepada Yulia J Baskoro.

Sebelum ditahan di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru, pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, ketiga tersangka tersebur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka diruang penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.

“Hari ini, Senin (05/3/2018), kita kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pembanguban RTH eks Dinas PU,” kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.

Usai ditahan, kata Sugeng, penyidik akan segera melimpahkan berkas tahap I ke Jaksa Peneliti.

“Kalau dinyatakan lengkap, ketiga tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut untuk segera disidangkan,” lanjut Sugeng.

Penahanan terhadap Ry, A dan K ini dilakukan untuk 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa dan dapat dilakukan perpanjangan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Rabu (29/11), penyidik Pidsus Kejati Riau telah menahan 3 dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, sebanyak 5 tersangka merupakan pihak swasta yakni, K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dari pihak sub kontraktor dan RM, RZ dan AA sebagai pengawas.

Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut.

Sedangkan 12 tersangka lainnya dari pihak aparatur sipil negara (ASN) yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid.

Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni, A selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H, anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja, masih belum ditahan. Nasib mereka akan ditentukan dalam waktu dekat.

Untuk tersangka lain yang berstatus ASN akan ditentukan belakangan,” tutur Sugeng.

Penetapan sebanyak 18 orang tersangka tersebut kata Sugeng, merupakan jumlah tersangka paling banyak selama dirinya berkarir di Kejaksaan.

Tim penyidik Pidsus Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru.

Kedua proyek itu, adalah pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dieks Taman Hiburan Putri Kacang Mayang yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.

Lalu RTH dan Tugu Integritas melawan korupsi yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo pada akhir tahun 2016 lalu. Berlokasi di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.021.689.000,00.

Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.

Hasil uji laboratorium ditemukan adanya pelanggaran. Uji lab itu tidak hanya di lapangan tetapi juga gambar perencanaan.

Selain RTH Tunjuk Ajar Integritas, Kejati Riau juga sedang mengusut RTH Kaca Mayang senilai Rp7 miliar. Penyidik dan tim ahli juga telah turun melakukan penyelidikan ke RTH tersebut. (daus)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.