Sumateratimes.com.Inhil – Satpol Air Polres Inhil, Riau, berhasil mengungkap jaringan penyelundup bibit (baby) lobster, Senin (05/3/2018) pagi, pukul 06.00 WIB.
Dari pengungkapan itu, 6 orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 16 ribu baby lobster senilai kurang lebih Rp 2 miliar.
Kasat Polairud Polres Inhil, AKP Awaluddin Dalimunte mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan adanya penyelundupan bibit lobster melalui perairan Inhil.
“Dari informasi itu kemudian kita lakukan penyelidikan di lokasi dan ternyata mereka bisa kita tangkap,” kata Awaluddin, Senin siang.
Ia menjelaskan, dari kapal speed boad dengan mesin 40 PK pihaknya mengamankan barang bukti 8 kotak dengan jumlah 16 ribu baby lobster
“Mereka ditangkap di Perairan Indragiri Desa Bantala Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkapnya.
Awalnya personil Satpol Air yang menggunakan kapal Pol IV – 2602 menangkap speed boat dengan mesin 40 PK.
Saat ditangkap, kata Awaluddin, nakhoda mengaku jika dirinya hanya disuruh mengantarkan barang bukti baby lobster tersebut di tengah laut.
Disana sudah ada kapal lain yang menunggu. Tim yang sedang melakukan patroli langsung mengejar kapal yang dimaksud.
“Kapal kedua yang menunggu baby lobater kita tangkap di tengah laut. Kapal kedua yang kita tangkap ini memiliki kecepatan mesin 200 PK,” kata Awaluddin.
Dari dalam kapal ini ada 5 orang pria terdiri dari 4 ABK dan satu nakhoda yang diamankan.
Para ABK itu berinisial Zep (47), Im (43, Syah (39) asal Provinsi Kepri dan Mas (42) asal Kabupaten Inhil. Sedangkan nakhodanya berinisial Muh (25) asal Batam, Provinsi Kepri.
“Seluruh ABK dan nahkoda serta barang buktinya, kini sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Awaluddin.
Hasil pemeriksaan sementara dari para pelaku, barang bukti 16 ribu baby lobster ini dibawa dari Jambi via darat menuju ke Tembilahan.
“Mereka ini hanya orang suruhan yang disuruh mengantarkan baby lobster ini ke Batam, Provinsi Kepri. Lalu dari Batam akan dijual ke Singapura,” beber Awaluddin.
Akibat perbuatannya, ke 6 orang pelaku yang kita amankan ini dijerat UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara. (daus)