Setelah melalui pejuangan yang “penuh liku”, Bawaslu akhirnya menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 yyang sebelumnya dinyatakan tidak layak.
Sumatratimes.com. Setelah menggelar sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu mengabulkan gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu, demikian tweet Bang Yusril, panggilan akrab Yusril Ihza Mahandera.
Tahniah untuk Partai Bulan Bintang, meskipun harus melalui lika-liku perjuangan yang menyesakkan dada dan melelahkan.
Sidang ajudikasi gugagatan PBB berlangsung di Kantor Pusat Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat 4 Maret 2019 dan amar putusan memerintahkan KPU melaksanakan putusan paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat (7 Maret 2019).
Setelah Ketua Bawaslu membacakan amar putusan massa PBB yang berada diluar gedung bertakbir dan bershalawat, sebagai rasa syukur atas putusan tersebut.
PBB sesungguhnya lahir di era reformasi. Kelahirannya merupakan representasi kesadaran bersama tokoh-tokoh Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwwah Islamiyyah (FUI), tempat berhimpunnya banyak tokoh Islam Nasional dan Regional di tanah air. (TIM REDAKSI-DARI BERBAGAI SUMBER)