Bagansiapiapi – Rohil Civil Society Alliance (RCSA) secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026).
Permohonan tersebut berkaitan dengan proses rekrutmen calon karyawan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda yang saat ini tengah berlangsung dan menjadi perhatian di tengah masyarakat.
RCSA menilai sejumlah aspek dalam proses rekrutmen tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terutama menyangkut urgensi rekrutmen, dasar hukum, mekanisme seleksi, penggunaan pihak ketiga hingga sumber dan besaran anggaran yang digunakan.
Ketua RCSA Satria Sastra mengatakan, pengajuan RDP merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat sipil untuk memastikan proses kebijakan dan rekrutmen di lingkungan perusahaan milik daerah berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Satria, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar pihaknya meminta DPRD Rohil memfasilitasi RDP terbuka.
Pertama, RCSA mempertanyakan urgensi dan latar belakang pelaksanaan rekrutmen tersebut bagi kepentingan daerah.
Kedua, RCSA menyoroti dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan seleksi.
Ketiga, RCSA mempertanyakan kesesuaian proses rekrutmen dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, RCSA menilai perlu dijelaskan sejauh mana koordinasi dan komunikasi dengan DPRD Rohil sebagai lembaga pengawasan dan representasi masyarakat dilakukan dalam proses tersebut.
Kelima, penggunaan pihak ketiga sebagai tim seleksi juga menjadi perhatian RCSA, terutama terkait urgensi, kapasitas serta legalitas pihak yang ditunjuk.
Keenam, RCSA meminta adanya kejelasan mengenai sumber dana serta besaran anggaran yang digunakan dalam proses rekrutmen.
Ketujuh, RCSA mempertanyakan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014.
Kedelapan, RCSA juga menyoroti dugaan adanya upaya menempatkan keluarga atau kolega tertentu pada jabatan dalam proses rekrutmen tersebut.
Atas sejumlah persoalan itu, RCSA meminta DPRD Rohil segera memfasilitasi dan melaksanakan RDP secara terbuka sebelum hasil akhir rekrutmen diumumkan.
Selain itu, RCSA meminta DPRD memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT SPRH selaku penyelenggara rekrutmen, pihak ketiga yang ditunjuk sebagai tim seleksi serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
RCSA juga meminta agar proses rekrutmen ditunda apabila dalam RDP nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban kepada publik.
“Tujuan RDP ini adalah untuk mendapatkan penjelasan yang utuh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Satria.
Ia menegaskan, RCSA tidak ingin persoalan rekrutmen tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan akibat minimnya informasi yang diterima masyarakat.
“Kami tidak ingin proses rekrutmen yang tidak jelas ini menimbulkan polemik berkepanjangan, kecurigaan, dan mencederai rasa keadilan masyarakat Rokan Hilir,” tegasnya.
RCSA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila permohonan RDP tidak mendapatkan respons.
Masih pada hari yang sama, pada jam kerja, media berupaya meminta tanggapan kepada Ketua Komisi B dan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Rokan Hilir terkait permohonan RDP yang diajukan RCSA tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh tanggapan DPRD mengenai permintaan RDP sekaligus memastikan sikap lembaga legislatif terhadap persoalan rekrutmen PT SPRH yang menjadi perhatian RCSA.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pimpinan komisi tersebut belum memberikan tanggapan.
Media tetap membuka ruang bagi DPRD Rohil, PT SPRH maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan RCSA









