Peninjauan Lapangan Kolam Penampung
Sumatratimes.com – Rokanhilir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwand, S.sos, Rabu, 7 Maret 2018, dalam jumpa pers di ruang Kantor PT BSS, Balam, KM 23, mengatakan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) terhadap masalah Kolam Penampungan Limbah PT BSS sedang dilakukan peninjauan kembali. Ada dugaan kuat bahwa laporan tersebut benar adanya. Kami beserta TIM siap melakukan pengecekan ulang terhadap dugaan tersebut.
Dikesempatan yang sama, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, Jamsuri, secara terbuka mengatakan bahwa Pabrik PT BSS diduga melakukan pencemaran. Bulan Desember 2017 ketika melakukan kunjungan ke lokasi, kami belum tahu secara pasti berapa kapasitas kolam penampungan yang ada”, tegasnya.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini ada beberapa pertanyaan yang ingin kami ajukan ke Perusahaan. Pertama, apakah kolam ipal sudah sesuai dengan kapasitas volume. Kedua, Apakah limah cair yang dikeluarkan sudah ada kolam penampungan sendiri. Ketiga, apakah perusahaan sudah membuat line aplikasi pembuangan limbah.
Foto Bersama Usai Pertemuan dengan PT BSS
Menejer PT BSS, Ahmad, dalam kata sambutannya mengatakan bahwa perusahaannya sudah beroperasi selama enam bulan. Dan sebelum beroperasi, kami membuat perjanjian dengan pemilik lahan.
Tetapi saat dilakukan peninjauan di kolam penampungan limbah, mulai dari kolam 1 sampai kolam 9, ternyataan di kolam 9 ditemukan koam kecil pembuangan limbah dan pipa siluman yang tersembunyi di ujung kolam 9.
Ketua Tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), setelah melakukan peninjauan kolam penampungan limbah dari kolam 1 sampai kolam 5 mengatakan semua kolam tidak memenuhi standar. Kolam 6 sampai kolam 9 harus ditinggikan. Jika tidak semua limbah akan meluber.
Usai melakukan pegecekan, romobongan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir dan Lembaga KPK membuat berita accara atas temuan pipa pembuangan limbah siluman. Entah hukuman apa yang akan diberikan oleh Dinas LH Rokan Hilir. Suatu hal yang jelas, PT BSS telah melakukan pembohongan publik dengan memasang pipa siluman di kolam 9. (T-1)