• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juni 25, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Antara Pastur Merlin dan Penghulu Sintong, siapa yang memberikan informasi palsu ?

10 Maret 2018
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera
Di Duga Lahan HTI di kuasai oleh Yayasan,Negara kemana?

Lahan HTI di sulap menjadi Kebun Sawit di duga tanpa Ijin,Internet

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com.Rokanhilir – Antara oknum Pastur  Merlin Sitanggang yang  menguasai lahan HTI dengan luas ratusan hektar dan diduga tanpa mengantongi Izin Prinsip dan HGU di kepenghuluan Sintong Induk kecamatan Tanah Putih dan Penghulu Yusri,  siapakah yang telah melakukan Pembohongan Publik dengan cara memberikan informasi palsu.

Pembohongan public tersebut berdasarkan pengakuan Pastur Merlin Sitanggang yang sudah terbit di sejumlah media On-line. Merlin mengaku hanya memiliki lahan perkebunan Sawit Hutan Tanaman Industry (HTI) seluas 100 hektar atas nama Yayasan Keuskupan Agung Medan sementara berdasarkan kesaksian kepenghuluan Sintong, Yusri, yang di duga tanpa dasar hukum telah menerbitkan surat menyurat keabsahan lahan berkisar lebih kurang seluas 150 hektar.

“Haha nggak ada seluas itu, seratus nya, ungkap Pastur seraya ketawa kecil saat di konfirmasi Sumatratimes.com  dan mengaku masih memegang surat penghulu dan tidak ada menyimpan nomor telepon seluler Penghulu setempat. Lebih lanjut Marlin mengungkapkan, “Pak, kemaren dibeli ada 25, 10, 11, 55, 2 dan 11”.

Sedangkan Menurut kesaksian Penghulu Sintong Induk luas lahan kebun atas nama yayasan di Hutan Tanaman Industri tersebut di beli oleh Marlin Sitanggang dengan cara bertahap – berjumlah lebih Kurang 150 hektar.

Menanggapi adanya berita praktek jual beli lahan yang di duga di lakukan oleh oknum penghulu Sintong Induk, pihak Kecamatan mengaku belum mengetahui dan dengan segera akan menelusuri kebenaran berita yang sudah tersebar dengan mengecek kembali pemberkasan surat surat tanah di kantor kepenghuluan yang bersangkutan yang saat ini hangat menjadi perbincangan Publik.

“Nanti kita cek pak. Selanjutnya masalah ini akan kita bicarakan kembali dengan pak Sekda Rokan Hilir. tandas Camat setempat Ramlan saat di konfirmasi Sumatratimes.com Sabtu (10/03).

Sebagaimana diketahui Tahun 2013, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan terbaru yang mengatur mengenai Pedoman Perizinan Perkebunan yaitu melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Dalam peraturan tersebut Perkebunan diberikan pengertian sebagai segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta menajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Dalam peraturan tersebut  juga dibeikan pengertian bahwa Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Usaha budi daya tanaman perkebunan merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Selanjutnya Usaha industri pengolahan hasil perkebunan merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.

Dalam peraturan terbaru ini, setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.  Izin usaha dalam bidang perkebunan terdiri dari:

  1. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan;
  2. Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
  3. Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari pejabat yag berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B)

Batasan luasan tanah tertentu yang diwajbikan untuk mendapatkan IUP-B adalah yang dengan luas lebih dari 25 hektar, sedangkan untuk yang luasnya kurang dari luas tersebut akan dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.
Untuk usaha budidaya tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih, teh dengan luas 240 hektar atau lebih dan tersebut dengan luas 2.000 hektar atau lebih wajib terintegrasi dalam hubungan dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan, sehingga diwajibkan memiliki IUP.  Batas paling luas pemberian IUP-B untuk 1 (satu) perusahaan atau kelompok perusahaan perkebunan adalah:

Tanaman Batas Paling Luas (ha)
Kelapa 40.000
Karet 20.000
Kopi 10.000
Kakao 10.000
Jambu mete 10.000
Lada 1.000
Cengkeh 1.000
Kapas 20.000

Tata cara permohonan izin

Persyaratan dokumen IUP-B:

No. Dokumen Keterangan
1. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;  
2. NPWP  
3. Surat Izin Tempat Usaha  
4. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota;  
5. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan  
6. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan,  
7. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;  
 8. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan  
 9. Pernyataan kesanggupan:

1). memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);

2). memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

3). memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan 4). melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

 
 10. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17  

 

Kewajiban Perusahaan Perkebunan

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Perkebunan, yaitu:

  1. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  2. menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
  3. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tanaman;
  4. menerapkan AMDAL, atau UPL  dan UKL sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan peta digital lokasi IUP-B atau IUP skala 1:100.00 atau 1;50.000 (cetak dan elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi perkebunan dan Badan Informasi Geospasial;
  6. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 tahun;
  7. melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar;
  8. melaporkan perkembangan Usaha Perkebunan kepada pemberi izin secara berkala seiap 6 bulan sekali dengan tembusan kepada:
  • Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan gubernur apabila izin diterbitkan oleh bupati/walikota;
  • Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan bupati/walikota apabila izin diterbitkan oleh gubernur.

Larangan-Larangan yang diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013

Terdapar beberapa larangan yang diatur dalam peraturan terbaru ini, adapun larangan-larangan tersebut meliuputi antara lain Larangan untuk:

  1. Memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
    Lahan HTI di sulap menjadi Kebun Sawit di duga tanpa Ijin,Internet

    Salah satu Perkebunan Kelapa Sawit.
  2. Menggunakan bahan penolong untuk pengolahan;
  3. Mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
  4. Mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsument;
  5. Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian

Kita tidak mengetahui apakah semua prosedur di atas telah ditempuh oleh Marlin Sitanggang dengan Yayasannya. Audit lengkap tentang berbagai persyaratan yang ada adalah suatu kemutlakan. (Tim Sumatratimes.com)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai
Berita Utama

Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

24 Juni 2025

Piru- Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H melalui Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H., baru baru ini melakukan serah...

Read more
Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

24 Juni 2025
Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

23 Juni 2025
Next Post
Awas Narkoba ! Prof. Dr. Dadang Hawari : “Shabu-shabu, Sorga Berujung Neraka”

Awas Narkoba ! Prof. Dr. Dadang Hawari : "Shabu-shabu, Sorga Berujung Neraka"

Kapolres Rohil Sertijab Kasatreskrim dan dua Polsek

Kapolres Rohil Sertijab Kasatreskrim dan dua Polsek

Trendings

  • GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Surabaya Ubah Nama Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rudal Balistik ICBM Antar Benua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Foto 10 Years Challenge di Instagram, Twitter dan Facebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.