Merlin Sitanggang melakukan klarifiasi. Tapi mengelola Perkebunan tanpa izin dengan luas mencapai 150 Ha adalah sebuah tindakan yang kasat mata mengengkangi Hukum. Bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dinas Perkebunan ? Bagaimana Sikap Penghulu dan Camat ?
Sumatratimes.com – RokanHilir : Merlin Sitanggang siap terima konsekwensi apapun, Perizinan HGU dan Denda Adminitratif akan di patuhi, demikian ucapnya kepada Sumatratimes.com via telepon seluler, Selasa 13 Maret 2018 Pernyataan Merlin diatas adalah klarifikasi terkait memanasnya pemberitaan di media on-Line yang menyebutkan oknum Pastur Yayasan Keuskupan Agung Medan di duga mengelola Perkebunan Sawit dengan mengangkangi berbagai Peraturan : UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU NOMOR 39 TAHUN 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Kami siap menerima konsekwensi apapun Pak, ucapnya kepada Sumatratimes.com. Kami juga berjanji akan mengurus perizinan dan bersedia membayar denda administratif kepada negara”. Merlin secara tegas mengucapkan ribuan terima kasih kepada Sumatratimes.com karena telah mengingatkannya akan pentingnya mengurus perijinan perkebunan yang dia kelola, Menurut Merlin Sitanggang pihaknya sudah dipanggil oleh Pemerintah Kecamatan. Berita yang ada sudah sampai ke meja Pemerintah Kabupaten Rokanhilir. Untuk itu, sebagai warga yang baik, kami sesegera mungkin berkonsultasi dengan Pemerintah setempat guna menyiapkan semua kebutuhan administrasi perijinan sesuai dengan aturan yang berlaku, imbuhnya.
Heboh pemberitaan lahan seluas 150 hektar yang dikuasai orang perorangan atas nama Merlin Sitanggang, profesi Pastur di Yayasan Keuskupan Agung Medan sejatinya mendapat perhatian serius Pejabat paling bawah yakni kepenghuluan setempat dan semua paratur pemerintah di Rokan Hilir. Tapi anehnya, Penghulu Yusri, yang berada dikoridor terdepan dalam menegakkan dan mentaati semua peraturan yang berlaku hingga saat ini masih terlihat adem ayem, alias bisu. Yang nampak bereaksi secara cepat adalah pihak Kecamatan. Secara terpisah pihak Kecamatan Tanah putih seperti yang disampaikan Camat Ramlan bahwa Pemerintah Kecamatan hingga Pemkab Rohil akan segera mengambil tindakan tegas guna menertibkan perijinan perijinan perkebunan yang di kelola Merlin Sitanggang.
“Sudah kita panggil, tegas Ramlan, ketika dikkonfirmasi Sumatratimes.com. “Saat ini kita kumpulkan semua berkas surat-surat nya. Selanjutnya baru kita arahkan kemana yang bersangkutan mengurus dan melanjutkan proses perijinan nya.”tandas Camat Ramlan.
Melihat secara jernih persoalan di atas, Sumatratimes.com hanya geleng-gelang kepala. “Enak betul mengelola perkebunan di Kabupaten ini. Kelola dahulu, jika ada reaksi baru diurus semua persyaratan perizinan dan kemudian meminta maaf. Bukankah UU dan PP dibuat untuk ditegakkan. Dan jika terjadi pelanggaran, hukum akan berbicara kepada siapapun dan dengan konsekwensi apapun. Pak, nampaknya harus ada Audit menyeluruh terhadap semua Perkebunan di Rokan Hilir untuk menyelamatkan Tanah Negara dan tanah rakyat dari serbuan para pemilik modal. [Tim Redaksi Somentratimes.com]