• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 17, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Merasa Di Tipu,Awi Kota Pinang akan Laporkan Aparat Desa ke penegak Hukum.

21 Maret 2018
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera
Merasa Di Tipu,Awi Kota Pinang akan Laporkan Aparat Desa ke penegak Hukum.

Hutan Produksi di alih Pungsikan menjadi Tanaman Sawit

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com.Rokanhilir – Merasa di tipu, Awi  Kota Pinang (Medan) akan Laporkan Aparat Desa Labuhan Tangga Hilir ke penegak Hukum. Pasalnya aparat desa menjual lahan bermasalah ke pada Awi dan 15 orang  rekan rekannya.

Kronologis Kejadian,pada tahun 2013 yang lalu Awi di tawarkan oleh Sejumlah Aparat Desa Labuhan Tangga Hilir yang terdiri dari Mantan Penghulu Inisial Ji,Mantan Dusun Inisial Tn,Kepala Rukun Warga (RW) dusun sepakat Inisial Am,ketua RT  Inisial Tn ,bekerja sama dengan orang kepercayaan Awi Inisial Re di duga menjual  lahan dengan luas ratusan hektar  atas nama Kelompok masyarakat.

Selama dalam Proses transaksi Jual beli yang di lakukan oleh kedua pihak di kota Pinang atau di Bagan Sinembah Pihak penjual (Aparat desa setempat) tidak ada masalah selanjutnya permasalahan timbul ke permukaan dan akhirnya Pihak Awi cs mendapati Tanah ternyata di kawasan Hutan Produksi Milik PT Diamond Timber Raya dengan surat yang asal usul tanahnya  tumpang tindih.

“ Ga tau saya bang,saya juga lagi mau masalahkan mereka (Aparat desa cs – red) Mainkan Bang,biar gak kebiasaan menipu lagi,Aku setuju biar semua kelihatan busuk mereka.ujar  Awi saat di konfirmasi Sumatratimes.com Rabu (21/03)

Menurut Mantan DPRD Labusel ini,sampai saat ini pihaknya belum pernah mengerjakan lahan yang du belinya dengan harga kisaran 2,5 miliyar dengan pembayaran beberapa kali dan mengklarifikasi bahwa lahan tersebut bukan lah lahan pribadinya sendiri melainkan di beli bersama perkongsian 15 0rang rekanan dia.

“Justru aku pengen rame bang,aku ga punya dana bang,aku senang kali kalau abang mainkan (terbitkan ke media),ajar bang biar mampus mereka bang,Tandasnya melalui via telepon seraya berharap keadilan penegak hukum dengan sigap menanggapi keluhannya dan memproses aparat Desa setempat yang di duga berniat jahat karena secara niat dan berencana telah menjual lahan Negara ke pihak pemodal.

Pada ketentuan Pidana dalam UU Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999  (1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

sedangkan aparat desa yang di maksud hingga berita ini terbit belum dapat di konfirmasi maupun di temui oleh awak media tetapi pihak ada pihak lain yang mengkalin bahwa seluruh transaksi di lahan Hutan Produksi tersebut di larang

” Ga boleh itu,kalau Awi ga buat Laporan nanti dia yang bermasalah tandas Perpanjangan Tangan PT Diamond Timber Raya Ferdinant tegas..(R1)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.