Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya kemampuan jangan ditunda-tunda lagi untuk membayarnya. Dalam Islam, hutang diperbolehkan, namun ada adabnya.
Sumatratimes.com.Rokanhilir – Hutang piutang Wajib bayar, bahkan di negri Akhirat pun akan ditagih. jika hutang Piutang atas nama Lembaga maka yang bertanggung jawab adalah Pimpinan di saat hutang itu terjadi.
Demikian Papar guru Ngaji Di Rohil KH.Bachtiar Achmad dalam menanggapi hebohnya pemberitaan Hutang piutang Sekretariat DPRD Kabupaten Rokanhilir kepada sejumlah Pelaku usaha di Bagansiapiapi jika di telusuri dengan cermat dan di kumpulkan secara keseluruhannya maka dapat di nominal hingga Puluhan miliyaran rupiah. Kamis (22/02)
” Jika dia (Pengguna anggaran/Pimpinan- red) tidak berniat bayar hutangnya, Kalau dia niat tapi belum mampu, maka Allah akan menolongnya.papar Kiay yang berguru di Banten ini.
Baca : https://sumatratimes.com/2018/03/21/setwan-hutang-alat-tulis-kantor-hingga-600-juta-ke-karya-baru
Menurut Kiay Haji Bactiar Seharusnya selaku Pimpinan baik itu Bupati,Wakil Bupati,Ketua DPRD,Sekda dan Sekwan mendahulukan kepentingan masyarakat ekonomi lemah namun kurang tegasnya sikap Pimpinan maka terjadi lah dugaan pembiaran sehingga ada pihak pihak dari Masyarakat yang di zolimi..
” Sebab ada pihak yang dizalimi dan Dan jika ahli ibadah pun ya Percuma ,hutang Bisa menghanguskan Pahala amal Ibadah ,jadi ini pelajaran untuk yang lain” tandasnya Memberi nasehat agama.
Seharusnya hutang piutang hanyalah sebatas emergency exit untuk menyambung hidup.namun Kenyataanya, sering sekali kita lihat banyak orang yang memanfaatkan uang hasil hutang untuk sekedar mengikuti gaya hidup dan menyedihkan menyedihkan, ketika pinjaman yang satu belum lunas, orang tersebut kembali mengajukan pinjaman kedua dan seterusnya. Hal ini tentu akan berakibat fatal bagi kehidupan orang tersebut kecuali yang mengikuti adab hutang piutang.
ADAB UTANG PIUTANG DALAM ISLAM
1 Jangan pernah tidak mencatat utang piutang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ… سورة البقرة 282
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
2. Jangan pernah berniat tidak melunasi utang.
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410
“Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI.” (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)
3. Punya rasa takut jika tidak bayar utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ “ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ” . رواه مسلم 1886
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni KECUALI utang”. (HR Muslim)
4. Jangan merasa tenang kalau masih punya utang.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ” مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ” . رواه ابن ماجة 2414
“Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR Ibnu Majah ~ shahih)
5. Jangan pernah menunda membayar utang.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ “ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ”. رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564 ، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308
“Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman.” (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)
6. Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar utang.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ” أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ”. رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318
“Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)
7. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran utang.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ “ أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ ” . رواه ابن ماجة 2202 ، النسائي 4696
“Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang.” (HR An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
8. Jangan pernah meremehkan utang meskipun sedikit.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ “ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ”. رواه الترمذي 1078 ، ابن ماجة 2506
“Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
9. Jangan pernah berbohong kepada pihak yang memberi utang.
قَالَ ” إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ ”. البخاري 2397 ، 833 ، مسلم 589 ، ابو داود 880 ، النسائي 5472 ، 5454
“Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar.” (HR Bukhari dan Muslim)
10. Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya.
…وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا… سورة الإسراء 34
“… Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban ..” (QS Al-Israa’: 34)
11. Jangan pernah lupa doakan orang yang telah memberi utang.
وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ ” . رواه النسائي 2567 ، ابو داود 5109
“Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu.Jika engkau tidak menemukan apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya sampai engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya.” (HR An-Nasa’i dan Abu Dawud). “.(Tim Redaksi.)