Sumatratimes.com.Rokanhilir – Apa kabar Mangrove kubu yang di duga di perjual belikan oleh Camat Kuba kepada PT MAM melalui kaki tangannya seorang Oknum ASN.
Hutan yang seharusnya di lestarikan dan di lindungi oleh negara ini kabar nya berdasarkan Pengakuan salah seorang oknum ASN Syahbandar Kubu Else Chaniago kepada Bupati Lira Rohil Zacky Al Masry telah di beli pihak nya (PT MAM+Else) dari Camat Kuba Amat Atin,namun berapa besaran harga jual beli lahan mangrove tersebut tidak di sebut kan Else.
“Keterlibatan Else yakni ASN Syahbandar Kubu adalah mengatur segala pekerjaan PT MAM,artinyo Else perpanjangan tangan Direktur PT MAM. Budi Waluyo.terang Zacky Ekslusif kepada sumatratimes.com Kamis (22/03)
Pantauan Bupati Lira,Zacky di lapangan sejak awal mengetahui proses perambahan lahan mangrove di Kecamatan Kubu persis nya di depan kantor Camat Kubu,kini sudah di jadikan Pelabuhan pribadi yang di duga milik Pribadi oknum ASN Syahbandar.
“Pelabuhan itu milik Else yang dulu katanya pada saya di rumah Dani jalan Pahlawan akan di hibahkan ke Pemkab Rohil yang nyatanya sampai hari ini tidak di serahkan.
Bahkan kata else lahan mangrove seluas lebih kurang 200x 500M di tepi sungai kubu tersebut sudah diperjual belikan oleh Camat Kuba Amat Atin kepada Budi Waluyo.
” Selaku Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Zacky menginginkan supaya keadilan ditegakkan maka hingga saat ini pihaknya masih tetap mengawal kasus Perambahan hutan Mangrove yang bermuara dari pengrusakan jembatan Kubu
Sehingga membuat laporan kejadian yang ada ke Mapolda dan Dinas Kehutanan Riau.
” Baru baru ini Pihak Kehutanan berjanji akan turun ke lapangan kepada kami,kita tunggu sambil menyusun strategi baru.Tandas Zacky seraya menunjukan dokumentasi kejadian setahun yang lalu.
Terpisah Camat Kubu Asrul ketika dikonfirmasi terkait perambahan hutan mangrove membantah bahwa pihaknya di kait kait kan dengan isu kejadian Jual beli Hutan Mangrove di depan Kantornya.
” Di cek dulu,saya pun tak pasti juga,kalau memang betul kata PT MAM dan Else,tapi say tidak bisa membenarkan berarti mantap tu. Tandasnya menegaskan bahwa dirinya tidak ada campur tangan dalam hal praktek praktek pelanggaran hukum.(R1)