• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 17, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Humas PT Asia Citra Asal Ucap, LSM Lira Rohil Minta Harus Tanggung Jawab.

7 April 2018
in Berita Utama, Hukum Kriminal
Gaji belum di bayar selama 2 bulan,Ratusan Karyawan PT Asia Citra Demo.

Karyawan PT Asia Citra tuntut pembayaran Gaji dua Bulan yang tertunggak

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com.Rokanhilir –  Humas PT Asia Citra di tuding asal ucap, LSM Lira Rohil minta pihak Perusahaan Pembuat Triplek terbesar di Indonesia itu harus tanggung jawab hingga mengakibat tertunda nya gaji Karyawan selama 2 bulan.

“Sama sama bekerja  di Perusahaan yang sama namun terkait Gaji/ Upah pihaknya mengaku hingga saat ini belum di bayar Perusahaan.tuturnya dalam menjawab Konfirmasi dari Sumatratimes.com dan Lira Rohil.
Ungkapan perasaan dari Humas Pulungan sedikit membongkar borok Perusahaan bahwa Perusahaan saat ini sedang mengalami kendala produksi hingga mengakibatkan tertundanya gaji Karyawan.
“Kita dengan mereka kan sama sama  ga dibayar , komitment perusahaan akan tetap membayar gaji Karyawan namun saat ini  tergendala akibat produksi tidak mencapai target.ujarnya menerangkan.
Satu satu nya untuk menyelesaikan permasalahan gaji Karyawan sambung Humas PT Asia Citra Produksi harus lah berjalan Produktif dan hal itu pun sudah di sampaikan pihaknya ke Kantor Pusat yang berada di Pekanbaru.
“Notulen rapat sudah kami sampaikan dengan pimpinan,solusinya itu tadi Pabrik harus jalan.tandasnya tanpa memberitahu kepastian kapan kah gaji ratusan karyawan akan di selesaikan oleh PT Asia Citra.
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi mengiyakan bahwa telah terjadi aksi damai ratusan Karyawan PT Asia Citra dengan tujuan meminta hak dan gajinya selama dua bulan kemudian lanjut Kadisnaker melalui via telepon Pihak Pemerintah kecamatan langsung menemui Pimpinan PT Asia Citra Di Pekanbaru.

 

“Camat Tanah Putih TM Norman saat ini sudah menemui Pihak Pimpinan Perusahaan di Pekanbaru kita berharap saja dengan adanya pertemuan tersebut tercetus lah solusi agar Gaji Karyawan dapat di Bayarkan. Tandas Muslih menjelaskan bahwa Pemkab Rohil langsung tanggap terkait aksi damai di Perusahaan Pembuatan Triplek tersebut.

jajaran menajement PT Asia Citra menemui karyawan yang melakukan aksi damai
Dalam carut marut di PT Asia Citra yang  di duga lalai dalam  memenuhi  tanggung jawabnya kepada Karyawan maka  Lsm Lira Rohil Zacky Almasry geram dan gerah.Lira Meminta Perusahaan jangan lari dari Kewajiban dan tanggung jawabnya.
Pasalnya alasan yang di anggap tidak  bertanggung jawab dari Humas PT. Asia Citra karena seperti sengaja mengabaikan pengupahan atau hak karyawan itu sudah diatur oleh  UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 2 Tentang Ketenagakerjaan. dan PP 78 Tahun 2015 Tentang Upah/Pengupahan Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 2.
Dalam PP 78 Tahun 2015.
Yakni tentang kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi para pekerja/buruh. Penghasilan layak yang dimaksud dari peraturan ini adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
“Masak Kewajiban sudah dilaksanakan lantas seenaknya melalaikan hak para karyawan.ujarnya kepada Sumatratimes.com Jumat (06/04).(R1)
ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.