Sumatratimes.com.Rokanhilir – Humas PT Asia Citra di tuding asal ucap, LSM Lira Rohil minta pihak Perusahaan Pembuat Triplek terbesar di Indonesia itu harus tanggung jawab hingga mengakibat tertunda nya gaji Karyawan selama 2 bulan.
“Sama sama bekerja di Perusahaan yang sama namun terkait Gaji/ Upah pihaknya mengaku hingga saat ini belum di bayar Perusahaan.tuturnya dalam menjawab Konfirmasi dari Sumatratimes.com dan Lira Rohil.
Ungkapan perasaan dari Humas Pulungan sedikit membongkar borok Perusahaan bahwa Perusahaan saat ini sedang mengalami kendala produksi hingga mengakibatkan tertundanya gaji Karyawan.
“Kita dengan mereka kan sama sama ga dibayar , komitment perusahaan akan tetap membayar gaji Karyawan namun saat ini tergendala akibat produksi tidak mencapai target.ujarnya menerangkan.
Satu satu nya untuk menyelesaikan permasalahan gaji Karyawan sambung Humas PT Asia Citra Produksi harus lah berjalan Produktif dan hal itu pun sudah di sampaikan pihaknya ke Kantor Pusat yang berada di Pekanbaru.
“Notulen rapat sudah kami sampaikan dengan pimpinan,solusinya itu tadi Pabrik harus jalan.tandasnya tanpa memberitahu kepastian kapan kah gaji ratusan karyawan akan di selesaikan oleh PT Asia Citra.
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi mengiyakan bahwa telah terjadi aksi damai ratusan Karyawan PT Asia Citra dengan tujuan meminta hak dan gajinya selama dua bulan kemudian lanjut Kadisnaker melalui via telepon Pihak Pemerintah kecamatan langsung menemui Pimpinan PT Asia Citra Di Pekanbaru.
“Camat Tanah Putih TM Norman saat ini sudah menemui Pihak Pimpinan Perusahaan di Pekanbaru kita berharap saja dengan adanya pertemuan tersebut tercetus lah solusi agar Gaji Karyawan dapat di Bayarkan. Tandas Muslih menjelaskan bahwa Pemkab Rohil langsung tanggap terkait aksi damai di Perusahaan Pembuatan Triplek tersebut.
Dalam carut marut di PT Asia Citra yang di duga lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada Karyawan maka Lsm Lira Rohil Zacky Almasry geram dan gerah.Lira Meminta Perusahaan jangan lari dari Kewajiban dan tanggung jawabnya.
Pasalnya alasan yang di anggap tidak bertanggung jawab dari Humas PT. Asia Citra karena seperti sengaja mengabaikan pengupahan atau hak karyawan itu sudah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 2 Tentang Ketenagakerjaan. dan PP 78 Tahun 2015 Tentang Upah/Pengupahan Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 2.
Dalam PP 78 Tahun 2015.
Yakni tentang kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi para pekerja/buruh. Penghasilan layak yang dimaksud dari peraturan ini adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
“Masak Kewajiban sudah dilaksanakan lantas seenaknya melalaikan hak para karyawan.ujarnya kepada Sumatratimes.com Jumat (06/04).(R1)